BMS Dilaporkan Aan Triandi ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan dan Perbuatan Curang, Korban dan Kawan-kawan Ngaku Rugi Rp. 218 Juta

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-BMS yang disebut-sebut berprofesi sebagai Advokat dilaporkan Aan Triandi (36) warga Dusun III Tanjung Morawa Deliserdang atas dugaan penipuan dan perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang diduga terjadi pada rentang 7 Juni 2025 hingga Juli 2025 lalu.

Dalam keterangan diterima media ini, Jumat (9/1/2026) dugaan penipuan dan perbuatan curang ini terjadi pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor BMS diduga menawarkan kerja sama pekerjaan dengan modus permintaan uang modal, disertai janji pengembalian dalam jangka waktu tiga bulan berikut keuntungan kepada para pemberi modal.

Dengan janji tersebut, pelapor kemudian memperkenalkan sejumlah pihak sebagai pemodal. Para korban pun menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer ke rekening pribadi terlapor, dengan total kerugian mencapai Rp218.000.000 (dua ratus delapan belas juta rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, uang para korban tidak dikembalikan. Terlapor berdalih pekerjaan belum selesai, lalu kembali menyampaikan janji-janji lanjutan yang tidak memiliki kepastian. Bahkan setelah para korban menempuh upaya persuasif dan melayangkan surat somasi resmi melalui kuasa hukum, terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga:  Korupsi PNBP 2023-2024, 3 Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Penyidik Kejati Sumut

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, para korban akhirnya menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara sesuai laporan LP No. STTLP/B/26/I/SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 07 Januari 2026 agar diusut secara menyeluruh dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapora Aan Triandi membenarkan laporan yang disampaikannya ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026 lalu. Selain melapor ke polisi. korban juga mengancam akan melaporkan BMS ke Dewan Kehormatan organisasi advokat yang dinaunginya.

Belum diperoleh keterangan dari BMS. Konfirmasi yang dilayangkan media ini ke pesan Whats App nya, Minggu (11/1/2026) belum dijawab. Meski media mengirimkan bukti laporan Aan Triandi ke BMS, namun hingga berita ini tayang, terlapor tak merespon walau laman Whats App nya centang dua.

Belum diperoleh keterangan dari Polda Sumut, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (11/1/2026). Pesan konfirmasi yang dilayangkan ke laman WA jurubicara Polda Sumut ini belum dibalas walau centang dua. (FS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru