Berulang Penebangan Pohon Penghijauan Depan Casilda Resindence Pasar I Marelan, Pakai Alat Berat Dinas SDAMBK, Masyarakat : Tak Berempati pada Penyebab Bencana?

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penebangan pohon penghijauan Pemko Medan di Marelan

i

Penebangan pohon penghijauan Pemko Medan di Marelan

MEDAN-Kesedihan atas bencana banjir yang meluluhlantak Sumatera dalam penanggulangan pemerintah dan semua elemen masyarakat. Korban meninggal dunia 995 orang, 229 masih hilang. Ratusan triliun harta benda dan usaha lenyap, dampak ekonomi ekonominya bukan alang kepalang.

Banjir juga melanda Utara Kota Medan, khususnya di Kelurahan Terjun, masyarakat di hulu Sungai Bedera merasakan dampak banjir besar yang hampir puluhan tahun tak mereka rasakan. Korban jiwa, jeritan lapar, hilangnya mata pencarian dan hancurnya harta benda tentunya merupakan trauma mendalam.

Namun langkah penanggulangan yang digaungkan Presiden Prabowo bersama Kabinet nya serta Aparat Penegak Hukum, agaknya dipandang sebelah mata oleh beberapa pihak. Salah satu penyebab banjir adalah deforestasi dan hilangnya kayu sumber penahan banjir ditelisik dan diproses hukum. Izin legal pebangan kayu pun dihentikan sementara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sekelompok orang dengan arogannya, kini malah menebangi Pohon Penghijauan milik Pemko Medan di depan Perumahan Casilda Residence Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar 1 Barat Lingk. I Kelurahan Terjun Medan Marelan Kota Medan.

Sumber dihimpun media ini, Jumat (12/12/2025) kayu yang ditanam Pemko Medan yang berguna menjadi paru paru kehidupan dan penyanggah serta penyerap air ini ditebang seenaknya. Dampaknya, julangan kayu yang sudah tahunan menjaga alam itu hilang.

Parahnya lagi, penebangan pohon penghijauan ini menggunakan buldoser dilakukan di siang bolong di daerah padat penduduk yang sejak November 2025 lalu masyarakat disana menderita dampak banjir.

“Pohon disana ditebang pak. Pake alat berat (buldoser,red). Dulu pada bulan Oktober 2025 di sekitar situ juga, ada sekelompok orang menebang pohon dan menggunduli pohon lainnya. Saat ini pohon-pohon yang sudah tahunan itu susah lenyap,” kata warga Kelurahan Terjun Medan Marelan yang namanya enggan ditulis, Jumat (12/12/2025).

Pantauan media, di sepanjangan Jalan Abdul Sani Muthalib depan Perumahan Casilda Resindence Pasar 1 Lingk. 1 Kelurahan Terjun ini sudah plontos. Tak terlihat lagi gagahnya pohon pelindung alam, hanya tinggal bonggol kayu yang tampak berserakan.

Tidakkah kita berkaca dengan tragedi bencana yang belum lama menimpa kita akibat hilangnya kayu-kayu penjaga kestabilan alam ini?

Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan menjawab singkat dengan akan memonitor informasi dan konfirmasi yang disampaikan awak media. “Monitor,” jawab pejabat Pemko Medan ini, Jumat (12/12/2025).

Terpisah, Anggota DPRD Medan Muslim Harahap mengaku akan mengecek pihak yang menebang pohon penghijauan Pemko Medan ini. “Kita cek siapa yg menebang,” responnya ke media ini, Jumat (12/12/2025).

IZIN DAN PAKAI ALAT DINAS SDABMBK MEDAN?

Sumber awak media dari pejabat UPT SDABMBK Medan memperkirakan penebangan pohon penghijauan Pemko Medan di depan Perumahan Casilda Resindence Pasar 1 Barat Kel. Terjun Medan Marelan mengantongi izin dinas terkait dan dikerjakan oleh petugas.

“Kan orang PU yang kerja bang. Itukan batang pohon diangkat dan akan dipindah ke Kolam Retensi. Mana yang dipotong aku tak tahu. Cuma 2 bang, itu dipindahkan,” kata sumber media ini, Jumat (12/12/2025).

Ditanya mengapa saat penanggulangan bencana malah ada penebangan pohon, sumber media ini tak bisa menjawab. Dia hanya mengaku, sesuai disposisi penebangan 2 pohon dengan cara diangkat. Namun keterangan itu kontradiktif dengan kondisi di sekitar lokasi penebangan yang terlihat bonggol pohon berserakan.

Baca Juga:  SMSI Sumut Anugerahkan Sahabat Pers Indonesia ke Bupati Batubara Baharuddin Siagian

Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan kepada media ini, Jumat (12/12/2025) mengaku akan memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) dinas itu mengecek informasi penebangan pohon penghijauan Pemko Medan itu. “Saya suruh di cek Ka UPT bg,” katanya.

Ditanya apakah penebangan pohon milik Pemko Medan itu mendapatkan restu darinya, Gibson Panjaitan tak menjawab tegas. Dia hanya menjabarkan teknis ajuan penebangan pohon.

“Kalau yg ditebang harus dibuat penggantian pohon dan kalau menghalangi akses. Itu pemindahan mungkin makanya pakai alat,” pungkasnya.

BUNGKAM

Konfirmasi yang dilayangkan ke Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsekta dan Kanit Reskrim Medan Labuhan tak direspon. Pejabat kepolisian ini bungkam atas konfirmasi via pesan Whats App yang dilayangkan media ini, Jumat (12/12/2025).

Hal yang sama juga dipertontonkan Walikota Medan Rico Waas. Walikota Medan ini saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Oktober 2025 lalu, di lokasi serupa terjadi penebangan pohon penghijauan Pemko Medan. Polisi pun mengaku melakukan pendalaman masalah itu.

Dugaan pelanggaran hukum itu ditelaah polisi. Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’, terjadi persis di depan sebuah areal kosong yang disebut-sebut akan dijadikan Komplek Perumahan Mewah.

Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan tak izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penebangan pohon penghijauan di wilayah kota yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bisa dijerat dengan pasal pidana lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Pasal 98 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim DR Hamzar Doni SH MH membenarkan polisi menyelidiki dugaan pelanggaran pemotongan pohon penghijauan aset Pemko Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 1 Kel. Terjun Medan Marelan. “Kami  keterangan dulu bang,” katanya kepada media ini, Selasa (21/10/2025).

Mantan Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Belawan ini membenarkan di lapangan ditemukan ditebangnya 2 pohon aset Pemko Medan. “Ya ada ada (2 pohon ditebang,red),” jawab Perwira Polri berpendidikan S3 ini. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru