Andri Ridwan SH MH Raih Gelar Dokter Hukum Predikat Cumlaude

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Ditengah kesibukannya sebagai Jaksa, Andri Ridwan, SH MH berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka Program Doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, dengan predikat Cumlaude, Sabtu (25/10/2025).

Adapun judul disertasinya, “Kewenangan Kejaksaan dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Maqashid Syari’ah”.

Saat ujian terbuka dengan tenang dan pasti Andri berhasil menjawab semua pertanyaan yang diajukan para penguji yang terdiri dari tujuh orang Profesor dan tiga Doktor dari berbagai Universitas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Jampidum, Prof Dr Asep Nana Mulyana juga sebagai Oponen penguji saya dalam disidang tertutup,” ujar Andri Ridwan sang pendekar penegakan hukum di Adyaksa dengan berbagai prestasi dan jabatan strategis.

Baca Juga:  Korban Bencana di Aceh Tamiang Terima Donasi DMDI dan Manajemen Sirup Kurnia

“Alhamdulillah, seluruh penguji dan promotor menyatakan saya berhak menyandang gelar Doktor,” kata Andri seraya menyatakan para penguji juga berharap, agar ilmunya dan hasil penelitian dapat bermanfaat untuk para praktisi hukum, pemerintah dan Kejaksaan.

“Kedepannya para profesor berharap dengan gelar Doktor yang diraih, dapat menjadikan sebagai sumber dan acuan untuk penegekan hukum Narkotika di Indonesia yang berlandaskan Muqasyid Syariah sebagai integrasi penegakan hukum yang hunanis dan ke maslahatan Umat,” tukasnya.

Untuk diketahui, Andri Ridwan baru sehari di lantik menjadi Kordinator pada Jampidum Kejaksaan RI. Sebelumnya Ia menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).

Sebelum menjabat sebagai Asintel Kejatisu, Andri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat di Stabat, Provinsi Sumatera Utara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru