Diduga Korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Senilai Rp. 1,99 Miliar, Ketua Koptan di Desa Tabuyung Madina Ditahan Jaksa

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Koptan di Desa Tabuyung Madina Ditahan Jaksa

i

Ketua Koptan di Desa Tabuyung Madina Ditahan Jaksa

PANYABUNGAN-Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, hal itu merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap 2 ASN sebelumnya.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A Tarigan, SH MH MIkom melalui Kepala Seksi intelijen Jupri Wandy Banjarnahor SH MH, Rabu (17/12/2025) menyampaikan,  penyidik Pidsus Kejari Madina secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka

Jupri dalam keterangan persnya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, SH MH menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah sebelumnya telah dilaksanakan pula penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni FL selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal pada 03 Desember 2025 penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus setelah memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit pada tahun anggaran 2021,” paparnya.

Dia menjelaskan, kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, di mana Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah diranjang permufakatan jahat sejak awal  dan Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli maka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:  Kajari Binjai & Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan di Dinas PUTR Kota Binjai

Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas. “Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, dan berintegritas. Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar beliau

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu,  Herianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus telah berhasil mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi. (FS/RIZAL LUBIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB