Perumahan Casilda Residence dan Pesona di Medan Marelan Tak ber PBG, Peringatan Pejabat Dicuekin dan Nihil Tindakan Tegas, LP3 : Pecat Pejabat Terkait

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona Medan Marelan tak ber PBG

i

Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona Medan Marelan tak ber PBG

MEDAN-Bak tinggal di negeri tanpa aturan dan ego langgar Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertontonkan pemilik bangunan di Perumahan Casilda Residence dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.

Tak ada plank PBG atau IMB terpasang di puluhan bangunan mewah yang ditaksir berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah perunit di kedua perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk. 3 dan Jalan Sapta Marga Lk. 3 Kelurahan Terjun Medan Marelan itu.

Informasi dihimpun media ini, Selasa (16/12/2025) tak satupun puluhan bangunan mewah di 2 perumahan ini mengantongi PBG dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pemilik rumah atau manajemen perumahan menilai PBG tak laku bagi kegiatan mereka. Ironisnya, khabar beredar, peringatan instansi setempat hingga Dinas PKPCKTR Medan pun diacuhkan.

Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menilai pelanggaran Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini bukan perkara main-main.

“Kota Medan sebagai kawasan metropolitan memang menyandarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai retribusi salah satunya adalah Retribusi PBG. Dengan acuh nya pemilik bangunan atas aturan ini maka PAD Kota Medan bocor,” kata Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Selasa (16/12/2025) sore dihubungi via ponselnya.

Selain bocornya PAD ditaksir ratusan juta sebagai penopang operasional Pemko Medan dalam pembangunan dan kegiatan pelanggaran Perda Kota Medan tentang PBG ini,  lanjut Aktivis Medan Utara ini, juga berpotensi tata ruang jadi amburadul, kepatuhan terhadap ruang terbuka hijau pun akan kandas.

Baca Juga:  Bantuan PMI Medan Disalurkan Relawan Peduli Bencana Forwaka Sumut : Semoga Korban Banjir Bisa Terbantu

“Kalau perda dilanggar maka PAD bocor, tata ruang amburadul, nihil ruang terbuka hijau. Ujung-ujungnya masyarakat pengguna dan pembeli maupun sekitar perumahan yang akan menjadi korban,” tegasnya.

MINTA EVALUASI PEJABAT

Tak kunjung ditindaknya dugaan bangunan rumah mewah tanpa PBG di Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan ini, dinilai LP3, akibat lemahnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Medan dan Dinas PKPCKTR Medan serta Camat Medan Marelan. 

Atas tak ada tindak lanjut tegas atas pelanggaran Perda Medan ini, Hermanto Tarigan meminta Walikota Medan mengevaluasi kepantasan ketiga pejabat ini dalam menjadi pemimpin di Instansi masing-masing.

“Kalau tak pantas dan tak mampu mengawal aturan hingga berakibat loss nya PAD, Tata Ruang awut-awutan dan hilangnya ruang terbuka hijau, maka pecat saja pejabat itu. Ngabisin uang rakyat saja, padahal kerja tak becus,” tudingnya.

DIACUHKAN

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Selasa (16/12/2025) beberapa instansi dari yang terendah hingga SKPD Teknis telah melayangkan surat peringatan, namun kegiatan ilegal membangun tanpa PBG tetap berlangsung di Perumahan Casilda Resindece dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Medan Marelan.

“Kami telah layangkan surat peringatan, tapi tak digubris. Sampai sekarang setahu saya perumahan Casilda Resindence dan Pesona tak memiliki PBG,” kata sumber media ini, Selasa (16/12/2025) dari salah satu Pejabat Pemko Medan.

PEJABAT BUNGKAM

Konfirmasi media ini ke para pejabat mulai Walikota Medan, Kadis PKPCKTR Medan, Camat Medan Marelan, Selasa (16/12/2025) via pesan Whats App tak direspon. Para pejabat digaji negara dan disumpah melayani masyarakat ini memilih bungkam. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru