Perumahan Casilda Residence dan Pesona di Medan Marelan Tak ber PBG, Peringatan Pejabat Dicuekin dan Nihil Tindakan Tegas, LP3 : Pecat Pejabat Terkait

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona Medan Marelan tak ber PBG

i

Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona Medan Marelan tak ber PBG

MEDAN-Bak tinggal di negeri tanpa aturan dan ego langgar Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertontonkan pemilik bangunan di Perumahan Casilda Residence dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.

Tak ada plank PBG atau IMB terpasang di puluhan bangunan mewah yang ditaksir berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah perunit di kedua perumahan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingk. 3 dan Jalan Sapta Marga Lk. 3 Kelurahan Terjun Medan Marelan itu.

Informasi dihimpun media ini, Selasa (16/12/2025) tak satupun puluhan bangunan mewah di 2 perumahan ini mengantongi PBG dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga pemilik rumah atau manajemen perumahan menilai PBG tak laku bagi kegiatan mereka. Ironisnya, khabar beredar, peringatan instansi setempat hingga Dinas PKPCKTR Medan pun diacuhkan.

Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menilai pelanggaran Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini bukan perkara main-main.

“Kota Medan sebagai kawasan metropolitan memang menyandarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai retribusi salah satunya adalah Retribusi PBG. Dengan acuh nya pemilik bangunan atas aturan ini maka PAD Kota Medan bocor,” kata Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Selasa (16/12/2025) sore dihubungi via ponselnya.

Selain bocornya PAD ditaksir ratusan juta sebagai penopang operasional Pemko Medan dalam pembangunan dan kegiatan pelanggaran Perda Kota Medan tentang PBG ini,  lanjut Aktivis Medan Utara ini, juga berpotensi tata ruang jadi amburadul, kepatuhan terhadap ruang terbuka hijau pun akan kandas.

Baca Juga:  Enam Poskamling Swadaya Masyarakat Lingkungan 14 Rengas Pulau Diresmikan Forkopincam Medan Marelan

“Kalau perda dilanggar maka PAD bocor, tata ruang amburadul, nihil ruang terbuka hijau. Ujung-ujungnya masyarakat pengguna dan pembeli maupun sekitar perumahan yang akan menjadi korban,” tegasnya.

MINTA EVALUASI PEJABAT

Tak kunjung ditindaknya dugaan bangunan rumah mewah tanpa PBG di Perumahan Casilda Resindence dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan ini, dinilai LP3, akibat lemahnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Medan dan Dinas PKPCKTR Medan serta Camat Medan Marelan. 

Atas tak ada tindak lanjut tegas atas pelanggaran Perda Medan ini, Hermanto Tarigan meminta Walikota Medan mengevaluasi kepantasan ketiga pejabat ini dalam menjadi pemimpin di Instansi masing-masing.

“Kalau tak pantas dan tak mampu mengawal aturan hingga berakibat loss nya PAD, Tata Ruang awut-awutan dan hilangnya ruang terbuka hijau, maka pecat saja pejabat itu. Ngabisin uang rakyat saja, padahal kerja tak becus,” tudingnya.

DIACUHKAN

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, Selasa (16/12/2025) beberapa instansi dari yang terendah hingga SKPD Teknis telah melayangkan surat peringatan, namun kegiatan ilegal membangun tanpa PBG tetap berlangsung di Perumahan Casilda Resindece dan Perumahan Pesona di Kelurahan Terjun Medan Marelan.

“Kami telah layangkan surat peringatan, tapi tak digubris. Sampai sekarang setahu saya perumahan Casilda Resindence dan Pesona tak memiliki PBG,” kata sumber media ini, Selasa (16/12/2025) dari salah satu Pejabat Pemko Medan.

PEJABAT BUNGKAM

Konfirmasi media ini ke para pejabat mulai Walikota Medan, Kadis PKPCKTR Medan, Camat Medan Marelan, Selasa (16/12/2025) via pesan Whats App tak direspon. Para pejabat digaji negara dan disumpah melayani masyarakat ini memilih bungkam. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru