Pidsus Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Kasus Korupsi Smarboard SMP Negeri

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut

i

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut

MEDAN-Penyidik Kejati Sumut Tahan ‘IK’ Kadis Pendidikan Tebing Tinggi 2024 Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Kamis (04/12/2025).

Kajati Sumut melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH menerangkan,  Tim Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran.2024. 

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Sdr. IK selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024,” kata Indra Ahmadi Hasibuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkannya, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan peran tersangka yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Papan Tulis Interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) unit secara E-Katalog dari PT.G.E.E.P sebagai perusahaan Reseller, dalam hal ini selaku pengguna anggaran tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Kembalikan Kejayaan Tembakau Deli, RH PTPN I Silaturahmi ke Walikota Medan

Dalam penyidikan ini, terhadap tersangka “IK” dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan serta untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangkatidak mengulangi perbuatannya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan suratperintah penahanan Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahahanterhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini penyidik masih dan akan terus bekerja, tidak menutupkemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya kepada siapa saja yang diduga terlibat,” pungkasnya. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Bantu Korban Banjir di Desa Pansurbatu Adiankoting Taput, Kajati Sumut dan Rombongan Tempuh Jalanan Terjal
Korban Banjir di Medan Utara dan Hamparan Perak Terima Bantuan Kajati Sumut, Forwaka Sumut, PTPN I Regional I dan Donatur
Kajati Sumut dan Pejabat Utama Tinjai Kejari dan Cabjari Pastikan Pelayanan Berjalan dan Bantu Korban Terdampak Banjir
Jurnalis Terdampak Banjir dan Masyarakat Medan Utara Sekitarnya Terima Bantuan Kajati Sumut
Korban Banjir di Medan dan Sekitarnya Terima Bantuan Obat dan Makanan dari Kajati Sumut
dr Syafril Armansyah Ngaku Korban Kriminilasasi dan Minta Proses Hukum Dihentikan, LP3 Minta IDI dan Kapolda Sumut Awasi Proses Hukum
Instansi dan Lembaga yang Tangani Bencana Sumatera Difasilitasi Layana Telpon Khusus dari Pertamina
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:50 WIB

Demi Bantu Korban Banjir di Desa Pansurbatu Adiankoting Taput, Kajati Sumut dan Rombongan Tempuh Jalanan Terjal

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Pidsus Kejati Sumut Tahan Kadisdik Tebing Tinggi Kasus Korupsi Smarboard SMP Negeri

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:10 WIB

Korban Banjir di Medan Utara dan Hamparan Perak Terima Bantuan Kajati Sumut, Forwaka Sumut, PTPN I Regional I dan Donatur

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:17 WIB

Kajati Sumut dan Pejabat Utama Tinjai Kejari dan Cabjari Pastikan Pelayanan Berjalan dan Bantu Korban Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:00 WIB

Jurnalis Terdampak Banjir dan Masyarakat Medan Utara Sekitarnya Terima Bantuan Kajati Sumut

Berita Terbaru