Wartawan akan Bantu Korban Banjir, Forwaka Sumut Bentuk Relawan Peduli Bencana

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan Forwaka Sumut Peduli Bencana

i

Relawan Forwaka Sumut Peduli Bencana

MEDAN-Pengurus Forum Wartawakan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut), Jumat (28/11/2025) membentuk Relawan Peduli Bencana dinamakan Relawan Forwaka Sumut PEDULI BENCANA.

Relawan Forwaka Sumut PEDULI BENCANA dipimpin Koordinator nya Supardi yang merupakan Jurnalis yang juga Pimpinan Umum media suaraperjuangan.id yang juga menjabat Wakil Sekretaris Forwaka Sumut.

Dalam pembentukan Relawan Forwaka Sumut PEDULI BENCANA, Pengurus Forwaka Sumut mendonasikan Rp. 20 juta sebagai dana awal dalam pendistribusian bantuan korban bencana beberapa Kabupaten dan Kota yang terdampak banjir di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awal media, Minggu (30/11/2025) Ketua Forwaka Sumut diwakili Sekretaris T Andry Pratama SPd mengatakan, pembentukan Relawan Peduli Bencana atas realita parahnya dampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi dan rusaknya ekologi di Sumut.

“Curah hujan tinggi akibatkan banjir, diperparah rusaknya hutan di Sumut. Dampaknya luar biasa pada korban banjir yang angka saat ini 303 jiwa meninggal dan ratusan korban masih hilang,” tegas CEO Media lensamata.id dan postsumatera.id ini.

Dipaparkan Pengusaha Perusahaan Pers muda ini, Relawan Forwaka Sumut PEDULI BENCANA dimaksudkan memfasilitasi kawan kawan jurnalis tergabung di Forwaka Sumut dan Forwaka Kabupaten/Kota serta Mitra Kerja dan Relasi dalam menyalurkan bantuannya.

Selain itu, langkah investigatif reporting atas salah satu penyebab parahnya banjir akibat dugaan penebangan hutan dan aksi penggundulan hutan dari segi lain akan menjadi konsen Relawan Peduli Bencana itu.

“Kami juga akan melakukan investigatif reporting dalam dugaan faktor lain penyebab bencana akibat tata kelola hutan yang awut awutan dan serampangan serta sebab-sebab lain dengan disajikan objektif berdasarkan informasi dan narasumber yang akurat sesuai kaidah pers, UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Selain itu Relawan Peduli Bencana bentuka Forwaka Sumut, jabarnya, akan berupaka menghimbun keterangan ahli dan akademisi yang mengedepankan mitigasi guna mencegah bencana serupa berulang yang akan disajikan dalam karya jurnalistik yang diharapkan menjadi masukan pemerintah kedepannya.

Baca Juga:  Perumahan Casilda Residence dan Pesona di Medan Marelan Tak ber PBG, Peringatan Pejabat Dicuekin dan Nihil Tindakan Tegas, LP3 : Pecat Pejabat Terkait

Andry juga atas tragedi bencana alam di Sumut ini diharapkan, Pemerintah, DPR dan Aparat Penegak Hukum melakukan kajian dan investigasi agar terang dan jelas penyebab bencana banjir Sumut ini.

“Harapan kami, mitigasi pemerintah, DPR dan APH diharapkan dilaksanakan yang sebelumnya harus dilakukan pengusutan menyeluruh atas peristiwa bencana yang merenggut ratusan jiwa meninggal dan hilang serta miliran rupiah kerugian lain,” terangnya.

T Andry Pratama mengucapkan duka mendalam pada korban meninggal akibat bencana dengan doa semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan korban selamat diharapkan bersabar atas cobaan ini.

Dia mengajak, para pengruus dan anggota Forwaka Sumut dan Kabupaten/ Kota, Mitra Kerja dan Relasi, saling bahu membahu dalam membantu korban bencana. “Mari kira bermanfaat untuk orang lain,” pungkasnya.

Terpisah, Supardi Koordinator Relawan Forwaka Sumut PEDULI BENCANA mengatakan kesiapannya dalam menjalan amanah pengurus perkumpulan Jurnalis yang per pos liputan di Kejaksaan Tinggi Sumut ini.

“Kami Relawan Peduli Bencana siap menjalankan tugas. Kami harapkan dukungan semua pihak. Kami yakin Kajati Sumut dan para Kajari di Sumut bersama jajarannya, mitra kerja dan relasi mendukung kegiatan sosial ini,” katanya.

Supardi mengatakan, Relawan Peduli Bencana ini didukung Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumut H Farianda Putra Sinik SE dan Ketua SMSI Sumut J Eris Napitupulu serta Anggota DPRD Medan Dr Drs Muslim Harahap MSP.

Sebagaimana diketahui Banjir Bandang melanda Provinsi Sumut. Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi daerah terparah dampak banjir, disusul Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kota Medan, Kabupaten Langkat dan daerah lain.

Dilansir media, 303 korban meninggal dan ratusan korban hilang di Pulau Sumatera. Dampak banjir menghancurkan rumah, sarana umum dan lainnya, akibat banyaknya batang kayu yang dihanyutkan air menghantam rumah dan sarana umum. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru