Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, turut hadir dalam mediasi konflik sosial yang melibatkan puluhan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi Sumatera Utara.

Mediasi ini berlangsung di Aula Kantor Desa Parbuluan VI. Rabu, 19 November 2025.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, mediasi ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekda Kabupaten Dairi Charles Bancin, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Dandim 0206 Dairi Letkol CZi Nanang Sujarwanto, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, dan perwakilan warga yang terlibat konflik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Bima Yudha Asmara menyampaikan harapannya agar mediasi ini dapat menjadi solusi atas perselisihan yang terjadi. 

“Kita berharap mediasi ini dapat menyelesaikan perselisihan dan konflik antar warga di Desa Parbuluan VI,” ujarnya.

Dalam sambutannya mantan Kajari Kabupaten Aceh Barat Daya inipun mengajak warga yang berkonflik untuk hidup dalam perdamaian.

Baca Juga:  Demi Bantu Korban Banjir di Desa Pansurbatu Adiankoting Taput, Kajati Sumut dan Rombongan Tempuh Jalanan Terjal

“Berkonflik tidak akan membawa kita pada kehidupan yang rukun,” kata Bima.

Kehadiran berbagai pihak terkait diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi konflik kedepan.

Pada mediasi itu Kajari Dairi menyaksikan langsung proses penandatanganan perjanjian perdamaian antar warga yang berkonflik.

Penandatanganan perjanjian perdamaian disebut Bima menjadi bukti keseriusan warga Desa Parbuluan VI untuk kembali hidup rukun dan damai.

Proses mediasi dilakukan oleh pihak keamanan dari Polres Dairi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat. 

Sebelumnya Konflik yang terjadi di Desa Parbuluan VI dipicu oleh penolakan sebagian warga terhadap aktivitas perusahaan PT Gruti di wilayah mereka. 

Situasi ini sempat memanas dan mengganggu ketertiban sosial di desa tersebut. 

Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan konflik, memberikan kesan positif untuk kedepan yang lebih baik.

Pertemuan mediasi diakhiri dengan doa bersama. (PS/KOTING TUMANGGER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru