MEDAN-Kadis Koperasi (Diskop) UMKM Perindag Medan Beni Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh Dua ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.
Beni Nasution ditahan dan dijebloskan ke Rutan I Medan, Kamis (13/11/2025) sedangkan Erwin Saleh mangkir atas panggilan Seksi Pidsus Kejari Medan.
Kajari Medan Fajar Syah Putra, menyebut kedua pejabat itu adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta ES, yang saat kegiatan menjabat Sekretaris Dinas dan kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain keduanya, Kejari juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka. BIN dan MH langsung ditahan, sementara ES belum hadir dengan alasan sakit.
Kegiatan Medan Fashion Festival digelar di Hotel Santika Dyandra dengan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kajari Fajar Syah Putra menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai aturan.
Hari ini kedua tersangka yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Medan BIN dan rekaman resmi ditahan usai diperiksa, sedangkan satu tersangka lagi yakni IS yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Medan mangkir dari pemanggilan.
Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fajar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. (FS/REL)







