MEDAN-Polsekta Medan Labuhan menyelidiki pembabatan pohon pohon penghijauan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 1 Kelurahan Terjun Medan Marelan yang terjadi pada Rabu 24 September 2025. Beberapa pohon milik Pemko Medan bertujuan untuk kelestarian alam dan lingkungan itu digunduli dan 2 pohon ditebang habis.
Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’, terjadi persis di depan sebuah areal kosong yang disebut-sebut akan dijadikan Komplek Perumahan Mewah.
Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan tak izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penebangan pohon penghijauan di wilayah kota yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bisa dijerat dengan pasal pidana lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Pasal 98 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim DR Hamzar Doni SH MH membenarkan polisi menyelidiki dugaan pelanggaran pemotongan pohon penghijauan aset Pemko Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 1 Kel. Terjun Medan Marelan. “Kami keterangan dulu bang,” katanya kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Mantan Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Belawan ini membenarkan di lapangan ditemukan ditebangnya 2 pohon aset Pemko Medan. “Ya ada ada (2 pohon ditebang,red),” jawab Perwira Polri berpendidikan S3 ini.
Terpisah Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH, Selasa (21/10/2025) membenarkan adanya penebabangan pohon tanpa izin itu. Dikatakannya, mendapatkan informasi penebangan pohon ini dari bawahannya saat dirinya sedang mengikuti Pendidikan dalam jabatan di Medan. Atas hal tersebut, Lukman sapaan akrab Lurah Terjun ini menginformasikan ke instansi terkait guna diambil tindakan.
“Saya dapat informasi adanya pohon penghijauan aset Pemko Medan ditebang dari Kepling disana. Informasi ini saya teruskan ke terkait,” ujarnya sembari mengatakan tak tahu proses hukum di Polsekta Medan Labuhan.
MINTA PELAKU DITANGKAP
Menyikapi penebangan pohon penghijauan ini, Selasa (21/10/2025) Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta pelaku ini ditangkap. Lembaga yang konsen dalam pembangunan dan kelestarian alam ini meminta polisi cepat bertindak atas dugaan pengrusakan kelestarian alam itu.
“Polisi harus turun tangan, kalau tidak akan sesuka hati saja pelaku penebangan pohon milik Pemko Medan. Jelas niat pemerintah menghijaukan kota Medan agar daerah ini asri. Kalau pohon dipotong dan dibabat sesuka hati akan merusak lingkungan dan ada ancaman penjara serta denda diatur dalam Perda Medan dan UU Lingkungan Hidup,” katanya.
Pengurus LP3 Hermanto Tarigan mengaku, pemerintah membuka peluang jika pengusaha maupun masyarakat ingin memangkas dan menebang pohon sesuai regulasi yang ada. “Sesuai aturan, kalau ingin menebang ajukan permohonan di Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK Medan setelah mendapatkan persetujuan Lurah dan Camat setempat. Juga diwajibkan mengganti pohon yang ditebang dengan bibit pohon,” paparnya.
Dijabarkan Hermanto, sepengetahuannya, syarat penebangan pohon aset pemerintah adalah Pemohon (perorangan/badan) harus mengajukan surat permohonan penebangan atau pemangkasan ke Dinas SDABMBK Kota Medan, dengan persyaratan seperti fotokopi KTP, surat permohonan yang memuat nama/alamat pemohon, jenis pohon, lokasi geotag, foto kondisi pohon dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
Setelah pengajuan, dilakukan survei dan penilaian di lokasi oleh tim kerja Dinas SDABMBK Medan. Jika izin sudah diterbitkan, pemegang izin wajib melakukan penggantian atau pemeliharaan pohon yang ditebang, sesuai ketentuan (tergantung regulasi). (PS/RED)







