Tim Armi Dampingi Istri Korban Meninggal dan Pengawas PT Agrinas Laporkan Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran ke Mabes Polri

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Desi Natalia Nainggolan, istri dari Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yang meninggal dunia karena dugaan tindak pidana pembunuhan berencana oleh anggotaTNI yang bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan lima petugas keamanan PT. APN lainnya pada 16 Juni 2026. 

Desi bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) secara hukum membuat Laporan/Pengaduan kasus tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) khususnya ke Kapolri, Kepala Divisi Propam, Karowassidik dan Irwasum.

Selain Desi Natalia Nainggolan, pengaduan juga disampaikan oleh Doni Romadan, korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut sekaligus saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya didampingi Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Huta Keadilan Associate dan Bakumsu.

Tim ARMI bersama keluarga korban dan korban kekerasan mendatangi Mabes Polri untuk membuat dan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. 

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangan persnya, Rabu (26/8/2026) menjelasakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta Kapolri dan jajarannya memberikan perhatian serius dan menindak tegas Kapolres Labuhan Batu sertabPenyidik yang menangani perkar a quo. Kemudian memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Dijelaskanya, Tim ARMI menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap dugaan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

“Terlebih para tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Agrinas Palama Nusantara,” katanya.

Dia memaparkan, perkara ini diduga melibatkan prajurit TNI aktif bernama Sersan Mayor Buana Delly dalam kekerasan terhadap warga sipil. Karena itu, Tim ARMI menolak segala bentuk proses hukum yang berpotensi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang bagi impunitas.

“ARMI mendesak agar prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap warga sipil diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer. Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang yang justru menghambat pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Pidana yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil. Proses hukum harus memastikan bahwa setiap orang, tanpa melihat latar belakang institusi dan statusnya, tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law).

Pasca membuat laporan/pengaduan di Mabes Polri, Tim ARMI bersama keluarga korban dan korban kekerasan juga menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tim ARMI menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI agar memberikan atensi dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Jaga Perbatasan RI-Papua Nugini, Yonif 122 Trisula Sakti Diberangkat dari Belawan

Pengawasan DPR RI diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan atau intervensi pihak mana pun. Tim ARMI memandang bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi keluarga Luis David Hutabarat, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menjamin perlindungan warga sipil dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan institusi keamanan.

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan dan seluruh pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur LBH Medan didampingi Adinda Zahra Noviyanti dari KontraS Sumatera Utara dan Surya Dayan, SH dari  Huta Keadilan Associate yang tergabung dalam Tim ARMI mendesak :

1. Kapolri dan jajaran Mabes Polri mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel;

2. Mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung, pihak yang membantu, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam peristiwa tersebut;

3. Menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kematian Luid David Hutabarat;

4. Memastikan prajurit TNI yang diduga terlibat diadili melalui Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer, mengingat korban merupakan warga sipil dan perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap warga sipil;

5. Menindak tegas Kapolres Labuhanbatu dan Jajarannya dalam penanganan laporan a quo;

6. Menjamin proses hukum bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, baik dari institusi keamanan maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara ini;

7. DPR RI melalui Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban serta keluarga korban terpenuhi;

8. LPSK segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, termasuk Doni Romadan, dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran;

9. Menghentikan praktik impunitas terhadap aparat negara maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Dugaan pembunahan berencana dan penyiksaan warga sipil sesungguhnya bertentangan dengan UUD Tahun 1945, DUHAM, ICCPR. 

Oleh karena itu, Keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penghukuman pelaku lapangan. Keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum. 

“Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap warga sipil berlalu tanpa pertanggungjawaban. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk mereka yang berlindung di balik institusi negara,” pungkas Irvan Saputra. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Koordinator Area Pam Obvitnas Kodaeral I Lettu Mar Olpen Situmorang Amankan Illegal Tapping Avtur Pertamina di Pantai Labu
Sugiat Santoso Bikin Bimbel Gratis Setahun untuk Pelajar SMA di Langkat
Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan, Wapres Gibran Tinjau Langsung Huntap Di Sibolga
Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Ingin Libatkan Seluruh Konstituennya, Dewan Pers Masih Belum Putuskan soal HPN 2027
Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030
Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan Dibuka Kadispora Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Makin Profesional
Terkait CSR Di Kabupaten Karo,Fraksi Partai Demokrat Desak Pansus CSR,Pastikan Diuji Secara Objektif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:37 WIB

Koordinator Area Pam Obvitnas Kodaeral I Lettu Mar Olpen Situmorang Amankan Illegal Tapping Avtur Pertamina di Pantai Labu

Sabtu, 5 September 2026 - 17:47 WIB

Sugiat Santoso Bikin Bimbel Gratis Setahun untuk Pelajar SMA di Langkat

Jumat, 4 September 2026 - 22:20 WIB

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Jumat, 4 September 2026 - 20:55 WIB

Ingin Libatkan Seluruh Konstituennya, Dewan Pers Masih Belum Putuskan soal HPN 2027

Jumat, 4 September 2026 - 20:04 WIB

Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030

Berita Terbaru