Pemko Medan Beri 10 Miliar Bangun Kantor Polisi, LBH Medan Tuding Rico Waas Permainkan Uang Rakyat, Pejabat Bungkam

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Di tengah kondisi sarana dan prasarana serta nasib rakyat Kota Medan yang masih kupak kapik akibat pasca banjir, ekonomi global yang menjerat leher hingga daya beli masyarakat anjlok, serta bengkak nya angka pengangguran, Pemko Medan malah menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. 

Kondisi sarana umum di Medan seperti jalan, drainase, fasilitas pendidikan, kesehatan dan lainnya, lebih banyak yang perlu dibiayai menggunakan APBD Kota Medan. Namun malah diprioritaskan membangun Satreskrim Polrestabes Medan.

Padahal tahun 2025 lalu proyek yang dulunya dianggarkan Rp 4.954.854.000 ramai diprotes masyarakat dan tak jadi dilaksanakan. Namun, bukannya batal malah tahun ini kembali dianggarkan dengan anggaran jumbo atau 2 kali lipat dari sebelumnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran media ini, Rabu (17/6/2026) di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP denan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66841851 tertera Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBD Medan tahun 2026 dengan Total Pagu: Rp 10.489.160.000.

Menyikapi hibah jumbo 10 miliar ini, Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Kamis (17/6/2026) mengecam kebjiakan Walikota Medan Rco Waas ini. “Kebijakan Walikota Medan Rico Waas tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan,” tegas Aktivis Hukum ini.

Dijelaskannya, di tengah kondisi Kota Medan yang masih menghadapi persoalan mendesak seperti kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, buruknya sistem drainase yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta pelayanan publik dasar yang belum terpenuhi secara memadai, Pemerintah Kota melalui dinas Perkim Medan justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk proyek yang tidak memiliki urgensi langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat kota Medan.

LBH Medan menilai Wali Kota Medan, Rico Waas, telah secara serampangan menetapkan prioritas APBD yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, di tengah kondisi pelayanan dasar kota yang masih dihadapkan pada persoalan berlarut seperti kerusakan infrastruktur, banjir, dan buruknya layanan publik. 

“Alih-alih memperkuat penyelesaian persoalan-persoalan tersebut yang berdampak langsung dan luas terhadap kehidupan warga, kebijakan anggaran justru dialihkan pada pembangunan atau rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum dengan nilai yang fantastis, sehingga semakin mempertegas jika Walikota Medan mempermainkan uang rakyat dan bentuk ketidaktepatan arah kebijakan fiskal daerah,” kecam nya.

Kebijakan ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam menentukan prioritas fiskal daerah, karena tidak memiliki urgensi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Medan.  APBD semestinya difokuskan pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga, bukan pada proyek yang manfaat publiknya tidak jelas dan tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.

Kejanggalan dan Ketidaklogisan Pembiayaan 

LBH Medan menjabarkan, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar terkait logika pembiayaan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri telah memiliki alokasi anggaran yang sangat besar melalui APBN/ masuk empat besar anggaran terbesar negara.

Berdasarkan data DIPA Tahun Anggaran 2026, total pagu anggaran nasional POLRI mencapai Rp145,65 Triliun. Dengan besarnya dukungan pembiayaan dari APBN tersebut, keterlibatan APBD Kota Medan dalam pembiayaan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas Polrestabes Medan patut dipertanyakan urgensinya, dasar hukum, serta rasionalitasnya.

Dalam konteks ini, penggunaan APBD untuk mendanai fasilitas institusi vertikal yang sudah memiliki alokasi anggaran nasional yang sangat besar menunjukkan potensi tumpang tindih pembiayaan, sekaligus mengurangi ruang fiskal daerah untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang jauh lebih mendesak.

Bertentangan dengan Prinsip HAM, Kepentingan Umum, dan Tata Kelola Pemerintahan

Dipaparkan Irvan Saputra SH, pengalokasian APBD sebesar Rp10 miliar tersebut patut dihentikan segera. Karena telah bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM)dan prinsip kepentingan umum.

Baca Juga:  Bantuan PMI Medan Disalurkan Relawan Peduli Bencana Forwaka Sumut : Semoga Korban Banjir Bisa Terbantu

Dalam konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas kepastian hukum yang adil, lingkungan yang baik dan sehat, serta pelayanan publik yang layak.

Sementara Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi kesejahteraan bersama.

Bahkan dalam kerangka hukum internasional, Indonesia telah mengikatkan diri pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. 

Instrumen ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin partisipasi publik, akuntabilitas pemerintahan, serta kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Begitu juga dalam konteks pemerintahan daerah, penggunaan APBD wajib  tunduk pada prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika masyarakat Kota Medan masih menghadapi krisis infrastruktur dasar, banjir, sanitasi buruk, pengelolaan sampah yang tidak optimal, serta layanan publik yang belum terpenuhi, maka pengalokasian APBD untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas institusi yang telah memiliki dukungan anggaran nasional yang sangat besar semakin mempertegas adanya ketidaktepatan dalam orientasi kebijakan anggaran daerah. 

Kenaikan Anggaran dari sekitar Rp. 5 miliar menjadi Rp.10 miliar menimbulkan kejanggalan maka patut diduga jika Walikota sedang mempermainkan uang rakyat.

Pemerinta kota Medan harus membuka dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, serta dasar perhitungan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Tanpa keterbukaan tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip good governance dan mengabaikan hak publik untuk mengetahui dasar penggunaan uang rakyat.

Atas pembangunan/ rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan dengan anggaran Pemko Medan ini, LBH Medan menuntut : 

1. Mendesak Walikota Medan untuk membatalkan/menghentikan anggran Rp.10 miliar untuk pembangunan/rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan;

2. Mendesak Pemerintah Kota Medan membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek tersebut kepada publik.

3. Mendesak Pemerintah Kota Medan mengembalikan prioritas pembangunan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan, infrastruktur dasar, drainase, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

4. Mendesak DPRD Kota Medan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan APBD Kota Medan digunakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. 

Apabila ini terus dipaksakan maka secara tegas LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap aparat penegak hukum dan HAM akan melakukan upaya hukum dalam hal melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum yakni KPK & Kejaksaan Agung.

TANGGAPAN POLISI, PEJABAT PEMKO BUNGKAM

Menanggapi protes masyarakat ini, Kapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dirinya masih akan mengecek lebih dulu terkait anggaran yang diberikan Pemkot Medan itu.

“Saya cek dulu untuk memastikan datanya,” kata Calvijn kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/6/2026) di Lapangan Benteng Medan.

Terkait dengan kondisi terkini gedung atau bagian-bagian yang akan direhabilitasi itu, Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan masih akan memastikan datanya. “Untuk memastikan, saya butuh data, mohon waktu sebentar,” jelasnya.

Sementara pejabat Pemko Medan mulai Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin dan Kadis Perkimcitaru Medan John Ester Lase bungkam tak menanggapi konfirmasi media ini yang dilayangkan, Rabu (17/6/2026) ke pesan Whats App mereka. Meski laman WA para pejabat itu terlihat dua centang, namun tak ada respon atas konfirmasi. (PS/RED/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kodaeral I Tanam Palawija di 270 Hektar Lahan di Tanjung Morawa Dukung Ketahanan Pangan
Peringati Bulan Profesi, Satuan Patroli Kodaeral I Latihan Menembak Terpadu Guna Asahan Kemampuan
Kodaeral I Kawal Pemulangan Nelayan P Brandan Korban Kapal Mogok Hingga Hanyut ke Thailand
Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah
Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja
Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi
Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383
Disambut Silat dan Tari Persembahan, Tim Supervisi dan Penilaian Lomba Administrasi HKG PKK ke 54 Medan Tinjau Kelurahan Terjun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:01 WIB

Kodaeral I Tanam Palawija di 270 Hektar Lahan di Tanjung Morawa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:51 WIB

Peringati Bulan Profesi, Satuan Patroli Kodaeral I Latihan Menembak Terpadu Guna Asahan Kemampuan

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:29 WIB

Pemko Medan Beri 10 Miliar Bangun Kantor Polisi, LBH Medan Tuding Rico Waas Permainkan Uang Rakyat, Pejabat Bungkam

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:33 WIB

Kodaeral I Kawal Pemulangan Nelayan P Brandan Korban Kapal Mogok Hingga Hanyut ke Thailand

Senin, 15 Juni 2026 - 19:48 WIB

Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah

Berita Terbaru