Wakil Ketua Komisi III : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang belakangan menjadi perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Sugiat menegaskan bahwa isu HAM merupakan salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita, terutama dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” kata Sugiat, Minggu (31/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sugiat, draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional. Pembahasan substansi revisi undang-undang, lanjutnya, seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Sugiat menegaskan Komisi XIII berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” ujarnya.

Meski demikian, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga:  JMSI Sumut Siapkan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan Pengurus Sergai/Tebingtinggi

Karena itu, ia menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

“Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara; sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Untuk mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.

Ia menegaskan DPR ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusat
Demo Keracunan MBG di Karo,Orangtua Siswa Didampingi EMKAP dan LBH Desak Kepastian Hukum dan Kompensasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB