Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKPAKAM-Pemkab Deliserdang dibawah kepimpimpinan Asri Ludin Tambunan – Lomlom Suwondo agaknya lemah syahwat dalam memacu Pendapatan Asli Daerah sektor Persetujuan Bangunan Gedung di wilyah kerjanya. Nyatanya, puluhan bangunan Rumah Toko (Ruko) di Komplek CBD Helvetia di Jalan Veteran Dusun 2A Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, berdiri menantang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

Puluhan Ruko di Komplek CBD Helvetia dibangun diatas lahan ribuan hektar yang disebut-sebut merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang kini telah ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atasnama PT Sukses Unlimited Income Solution yang merupakan pelepasan hak dari Sertifikat Hak Milik 02.04.25.05.1.00297 yang didapat dari lahan eks HGU dahulunya.     

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi terlihat berlangsung tanpa hambatan berarti. Struktur bangunan terus bertumbuh, mulai bangunan pagar yang telah berdiri kokoh hingga bangunan puluhan ruko yang sedang dikerjakan. Sementara legalitas dasarnya justru belum terpenuhi. Situasi ini menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG Adam pada media, Rabu (15/4/2026) membenarkan PBG Komplek CBD Helvetia belum diterbitkan. Dia mengaku, permohonan pembangunan 16 Ruko telah diajukan oleh PT Sukses Unlimited Income Solution, namun proses validasi disebut masih berjalan dan belum mencapai tahap persetujuan final.

“Pengembang telah mengajukan PBG online, tapi masih validasi. Belum final ajuannya masuk,” ujar Adam.

Adam mengaku, Dinas Cikataru akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi faktual proyek dan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. “Apabila pelanggaran terbukti maka bersama Satpol PP akan dilakukan tindakan,” pungkasnya.

Data diperoleh, Ruko CBD Helvetia berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 Mei 2023 dari peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) no 02.04.25.05.1.00297 Namun, asal-usul lahan yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang melalui Manager Pelayanan Asmara Hadi kepada sejumlah media, Rabu (15/4/2026) mengaku akan mengecek ke seksi terkait di Kantah Deliserdang atas informasi legalitas tanah di Komplek Ruko CBD Helvetia ini.

Baca Juga:  SMSI Sumut Anugerahkan Sahabat Pers Indonesia ke Bupati Batubara Baharuddin Siagian

Senada itu,  Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel dikonfirmasi via pesan Whats App nya, Rabu (15/4/2026) meminta media mengirimkan koordinat lokasi CBD Helvetia untuk diceknya data tanah di lokasi itu. ‘Baik baang, saya cari datanya dulu. Bg, coba abang kirim share lokasi koordinat lokasi yg abg maksud,” harapnya hingga media telah mengirimkan koordinat sesuai arahan Kakantah Deliserdang.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel belum mengirimkan informasi atas warkah dan historis SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution ini.

STOP BANGUNAN DAN USUT PROSES SHGB EKS HGU PTPN 2

Menanggapi Ruko CBD Helvetia tanpa PBG dan SHGB lahan yang diduga berasal dari eks HGU PTPN 2, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara Jurlis Daud, Rabu (15/4/2026) meminta Bupati Deliserdang segera menyetop bangunan tanpa PBG itu dan Kejaksaan segera mengusut tuntas proses SHM lalu peralihan ke SHGB dimulai dari proses beralihnya tanah negara itu ke pemilik awal.

Atas tak adanya PBG Ruko CBD Helvetia, Jurlis Daud mengingatkan, konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut mencakup teguran administratif, denda signifikan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.

Atas terbitnya, SHM yang dialihkan SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution yang berdirinya CBD Helvetia, aktivis ini mengingatkan cerita kelam proses hukum Perumahan Citraland yang merupakan proyek PT DMKR dan PT Nusadua Propertindo (Anak Usaha PTPN I) yang kini dalam proses sidang atas peralihan HGU menjadi SHGB tanpa memberikan 20 persen hak negara.

“Kami minta jaksa usut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM lalu beralih menjadi SHGB PT Sukses Unlimited Income Solution di lahan CBD Helvetia ini. Jika ditemukan kerugian negara, harus diusut tuntas,” pungkasnya. (PS/FAUZI-HS-P LIMBONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aswas Agung Ardiyanto Ingatkan Jaksa Bekerja Profesional dan Tak Persulit Masyarakat pada Apel di Kejati Sumut
Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Aswas Agung Ardiyanto Ingatkan Jaksa Bekerja Profesional dan Tak Persulit Masyarakat pada Apel di Kejati Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB