Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKPAKAM-Pemkab Deliserdang dibawah kepimpimpinan Asri Ludin Tambunan – Lomlom Suwondo agaknya lemah syahwat dalam memacu Pendapatan Asli Daerah sektor Persetujuan Bangunan Gedung di wilyah kerjanya. Nyatanya, puluhan bangunan Rumah Toko (Ruko) di Komplek CBD Helvetia di Jalan Veteran Dusun 2A Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, berdiri menantang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung.

Puluhan Ruko di Komplek CBD Helvetia dibangun diatas lahan ribuan hektar yang disebut-sebut merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang kini telah ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atasnama PT Sukses Unlimited Income Solution yang merupakan pelepasan hak dari Sertifikat Hak Milik 02.04.25.05.1.00297 yang didapat dari lahan eks HGU dahulunya.     

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi terlihat berlangsung tanpa hambatan berarti. Struktur bangunan terus bertumbuh, mulai bangunan pagar yang telah berdiri kokoh hingga bangunan puluhan ruko yang sedang dikerjakan. Sementara legalitas dasarnya justru belum terpenuhi. Situasi ini menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG Adam pada media, Rabu (15/4/2026) membenarkan PBG Komplek CBD Helvetia belum diterbitkan. Dia mengaku, permohonan pembangunan 16 Ruko telah diajukan oleh PT Sukses Unlimited Income Solution, namun proses validasi disebut masih berjalan dan belum mencapai tahap persetujuan final.

“Pengembang telah mengajukan PBG online, tapi masih validasi. Belum final ajuannya masuk,” ujar Adam.

Adam mengaku, Dinas Cikataru akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi faktual proyek dan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. “Apabila pelanggaran terbukti maka bersama Satpol PP akan dilakukan tindakan,” pungkasnya.

Data diperoleh, Ruko CBD Helvetia berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 Mei 2023 dari peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) no 02.04.25.05.1.00297 Namun, asal-usul lahan yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang melalui Manager Pelayanan Asmara Hadi kepada sejumlah media, Rabu (15/4/2026) mengaku akan mengecek ke seksi terkait di Kantah Deliserdang atas informasi legalitas tanah di Komplek Ruko CBD Helvetia ini.

Baca Juga:  Forwaka Sumut Khitankan Anak Yatim di Berandan, Misnaryadi S.PSi: Membantu Tak Mesti Menunggu Ada

Senada itu,  Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel dikonfirmasi via pesan Whats App nya, Rabu (15/4/2026) meminta media mengirimkan koordinat lokasi CBD Helvetia untuk diceknya data tanah di lokasi itu. ‘Baik baang, saya cari datanya dulu. Bg, coba abang kirim share lokasi koordinat lokasi yg abg maksud,” harapnya hingga media telah mengirimkan koordinat sesuai arahan Kakantah Deliserdang.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel belum mengirimkan informasi atas warkah dan historis SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution ini.

STOP BANGUNAN DAN USUT PROSES SHGB EKS HGU PTPN 2

Menanggapi Ruko CBD Helvetia tanpa PBG dan SHGB lahan yang diduga berasal dari eks HGU PTPN 2, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara Jurlis Daud, Rabu (15/4/2026) meminta Bupati Deliserdang segera menyetop bangunan tanpa PBG itu dan Kejaksaan segera mengusut tuntas proses SHM lalu peralihan ke SHGB dimulai dari proses beralihnya tanah negara itu ke pemilik awal.

Atas tak adanya PBG Ruko CBD Helvetia, Jurlis Daud mengingatkan, konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut mencakup teguran administratif, denda signifikan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah.

Atas terbitnya, SHM yang dialihkan SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution yang berdirinya CBD Helvetia, aktivis ini mengingatkan cerita kelam proses hukum Perumahan Citraland yang merupakan proyek PT DMKR dan PT Nusadua Propertindo (Anak Usaha PTPN I) yang kini dalam proses sidang atas peralihan HGU menjadi SHGB tanpa memberikan 20 persen hak negara.

“Kami minta jaksa usut proses beralihnya eks HGU menjadi SHM lalu beralih menjadi SHGB PT Sukses Unlimited Income Solution di lahan CBD Helvetia ini. Jika ditemukan kerugian negara, harus diusut tuntas,” pungkasnya. (PS/FAUZI-HS-P LIMBONG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Di Razia, 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Kalapas Dituding Lalai, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak, Komisi XIII DPR-RI : Negara Harus Hadir
Perombakan Pimpinan BGN Komitmen Presiden Memperbaiki Tata Kelola MBG
Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Presiden Prabowo Aktif di Diplomasi Internasional Kuatkan Posisi Indonesia di Panggung Global
Jelang Pelantikan, Ketua LMP Sumut Rukun Sembiring Bilang Melebur Menjadi Satu
Wakil Ketua Komisi III : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan
Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:05 WIB

Di Razia, 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Kalapas Dituding Lalai, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak, Komisi XIII DPR-RI : Negara Harus Hadir

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:40 WIB

Perombakan Pimpinan BGN Komitmen Presiden Memperbaiki Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:38 WIB

Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD

Senin, 1 Juni 2026 - 23:47 WIB

Jelang Pelantikan, Ketua LMP Sumut Rukun Sembiring Bilang Melebur Menjadi Satu

Berita Terbaru