Kajati Sumut dan GM PLN UIP3BS Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN, Implementasikan UU No. 11/2021 Tentang Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban (UIP3BS) Sumut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU diteken di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan,  Rabu (1/4/2026).

Hadir pada kegiatan sebagai penandatangan langsung kerjasama tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama General Manager (GM) PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Amiruddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kajati Sumut, hadir dan mengikuti kegiatan itu Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Asdatun Nur Handayani, SH.,M.Hum, Aspidsus Johny William Pardede, SH.,MH, Aswas Agung Andriyanto, SH.,MH, Asbin Herlina Setiyorini, SH.,MH dan Kabag Tata Usaha serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara.

Selain para pejabat utama Kejati Sumatera Utara tersebut, turut pula hadir dan mengikuti kegiatan Senior Manager Keuangan dan Komunikasi PT.PLN (Persero) Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean dan Tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat PT.PLN terkait.

Baca Juga:  Paparan Investigasi, Kajati Sumut akan Maksimal Dukung Satgas PKH dalam Investigasi Penyebab Banjir di Sumut

Kajati Sumut Harli Siregar memaparkan, bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021.

“Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dan diantara kewenangan itu adalah dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” kata Harli Siregar.

Menurutnya,  adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, khususnya PT.PLN (Persero) UIP3BS.

Sementara itu, General Manager PT.PLN UIP3BS Amiruddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan itu. 

“Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT.PLN UIP3BS ini. Dengan dukungan dan koordinasi ini kita harapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan tentunya menjadi semakin tertib hukum dan aturan sehingga nantinya perusahaan dapat lebih maksimal dalam bekerja untuk kepentingan bangsa atau masyarakat,” ujarnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak, Komisi XIII DPR-RI : Negara Harus Hadir
Perombakan Pimpinan BGN Komitmen Presiden Memperbaiki Tata Kelola MBG
Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Presiden Prabowo Aktif di Diplomasi Internasional Kuatkan Posisi Indonesia di Panggung Global
Jelang Pelantikan, Ketua LMP Sumut Rukun Sembiring Bilang Melebur Menjadi Satu
Wakil Ketua Komisi III : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan
Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing
Lawatan Presiden Prabowo ke Luar Negeri Guna Jaga Keseimbangan Geopolitik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak, Komisi XIII DPR-RI : Negara Harus Hadir

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:40 WIB

Perombakan Pimpinan BGN Komitmen Presiden Memperbaiki Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:38 WIB

Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Presiden Prabowo Aktif di Diplomasi Internasional Kuatkan Posisi Indonesia di Panggung Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:30 WIB

Wakil Ketua Komisi III : Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Berita Terbaru