Kajati Sumut dan GM PLN UIP3BS Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN, Implementasikan UU No. 11/2021 Tentang Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran Dan Pengaturan Beban (UIP3BS) Sumut melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU diteken di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan,  Rabu (1/4/2026).

Hadir pada kegiatan sebagai penandatangan langsung kerjasama tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama General Manager (GM) PT.PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara Amiruddin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kajati Sumut, hadir dan mengikuti kegiatan itu Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Asdatun Nur Handayani, SH.,M.Hum, Aspidsus Johny William Pardede, SH.,MH, Aswas Agung Andriyanto, SH.,MH, Asbin Herlina Setiyorini, SH.,MH dan Kabag Tata Usaha serta para Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara.

Selain para pejabat utama Kejati Sumatera Utara tersebut, turut pula hadir dan mengikuti kegiatan Senior Manager Keuangan dan Komunikasi PT.PLN (Persero) Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean dan Tim, Manager Komunikasi Andi Pratama, serta jajaran pejabat PT.PLN terkait.

Baca Juga:  Jabat Dirkeu & Adm PUD Pasar Medan, Bobby O Zulkarnain Peroleh Apresiasi, Rico Waas Harapkan 12 Direksi PUD Medan Mengabdi dan Tingkatkan Kinerja

Kajati Sumut Harli Siregar memaparkan, bagi kejaksaan, hal ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021.

“Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dan diantara kewenangan itu adalah dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” kata Harli Siregar.

Menurutnya,  adapun maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, serta memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah, khususnya PT.PLN (Persero) UIP3BS.

Sementara itu, General Manager PT.PLN UIP3BS Amiruddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan itu. 

“Hal ini menjadi dorongan dan dukungan serta spirit baru bagi operasional perusahaan milik pemerintah seperti PT.PLN UIP3BS ini. Dengan dukungan dan koordinasi ini kita harapkan kinerja perusahaan akan semakin baik dan tentunya menjadi semakin tertib hukum dan aturan sehingga nantinya perusahaan dapat lebih maksimal dalam bekerja untuk kepentingan bangsa atau masyarakat,” ujarnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajari Karo dan Jajaran Terlibat Didesak Copot, LBH Tuding Proses Hukum Amsal C Sitepu Serampangan dan Langgar HAM
Ajang Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan, Smandu Fair II 2026 Digelar 1-2 April 2026
Pukulan Shuttlecock Julis Amitra, Dispora Medan, Camat Medan Marelan dan AKP J Siagian Tandai Dibukanya Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan
Danyon Parako 463 Pasgat Bilang Pers Mitra Utama di Silaturahmi dan Halal Bi Halal dengan Jurnalis
Amsal Christy Sitepu Dibebaskan Hakim Tipikor Medan, Dakwaan JPU atas Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo ‘Zonk’
Komisi III DPR RI Simpulkan di RDPU Amsal C Sitepu Direkomendasi Bebas, Hinca Antar Kesimpulan dan Kawal Penangguhan
SMAN 2 Medan Gelar Pelepasan Kelas XII, Jaga Nama Baik Sekolah Jadi Pesan Utama
RVL Kepala KSOP Belawan Tahun 2023-2024 Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Kapal Tandu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25 WIB

Kajari Karo dan Jajaran Terlibat Didesak Copot, LBH Tuding Proses Hukum Amsal C Sitepu Serampangan dan Langgar HAM

Kamis, 2 April 2026 - 19:59 WIB

Ajang Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan, Smandu Fair II 2026 Digelar 1-2 April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 02:05 WIB

Kajati Sumut dan GM PLN UIP3BS Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN, Implementasikan UU No. 11/2021 Tentang Kejaksaan

Kamis, 2 April 2026 - 01:35 WIB

Pukulan Shuttlecock Julis Amitra, Dispora Medan, Camat Medan Marelan dan AKP J Siagian Tandai Dibukanya Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan

Rabu, 1 April 2026 - 16:42 WIB

Danyon Parako 463 Pasgat Bilang Pers Mitra Utama di Silaturahmi dan Halal Bi Halal dengan Jurnalis

Berita Terbaru