MEDAN-Kejati Sumut mendalami ramai pemberitaan adanya dugaan oknum Kadis Kesehatan Madina berinisial MFS diduga mengumpulkan setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencapai 2 miliaran lebih.
Melalui Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SD0) Bidang Intelijen, Kejati Sumut memeriksa Plt Kajari Madina BIG , Kasi Intel JWB dan Kasi Pidsus Hr serta beberapa Kepala SKPD Pemkab Madina guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang dipublis media beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi kepada media ini, Selasa (17/3/2026) kepada media ini mengatakan, pemeriksaan Plt Kajari, Kasi Intel dan Kasi Pidsus serta pejabat Pemkab Madina dilakukan PAM SDO Bidang Intelijen Kejati Sumut. “Ada bang, Sudah di Pam SDO, ole Bidang Intelijen,” kata Jubir Kejati Sumut itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizaldi mengaku, pemeriksaan pejabat Kejari Madina dan Pemkab Madina itu terkait berita dugaan pengumpulan setoran diduga dilakukan oleh oknum Kadis Kesehatan Madina MFS. “Plt Kajari Madina, Kasi Intel dan Kasi Pidsus serta para Pejabat Pemkab Madina yg trkait dgn berita tersebut,” jelas Rizaldi.
Sementara, Plt Kajari Madina Bani Immanuel Ginting kepada media ini, Selasa (17/3/2026) membantah informasi setoran dari Kadis Kesehatan Madina yang disebut sebut dalam publikasi mencapai dua miliran lebih.
Bani Ginting juga mengirimkan press realease Plt Kajari Madina Nomor : PR-02/L.2.28.2/Ds.2/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang ditekennya. Pada press realease itu pada pokoknya Plt Kajari Madina membantah isi pemberitaan yang beredar. Berikut kutipannya :
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online yakni ********* maupun media sosial yang beredar sejak hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 yang pada materi beritanya diantaranya memberitakan adanya dugaan “uang setoran Pengamanan ke Kejaksaan yang dikutip kadinkes madina nominalnya bervariasi” dengan judul “Uang Setoran Pengamanan ke Jaksa yang Dikutip Kadinkes Madina Nominalnya Bervariasi” yang terbit pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026.
Sesuai dengan isi tersebut pada intinya disampaikan informasi yang menyebutkan “adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah OPD yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan”.
Menyikapi isu tersebut, atas perintah Kajati Sumatera Utara telah dilakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait baik terhadap aparat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun terhadap Pimpinan SKPD Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana terdapat dalam pemberitaan tersebut.
Dari hasil pendalaman dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, diperoleh data dan fakta “bahwa informasi pemberitaan tersebut tidak berdasar serta tidak ditemukan bukti ataupun data fakta”. Selanjutnya, atas pemberitaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara institusional dan kelembagaan telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi aktualonline yang ditembuskan kepada dewan pers di Jakarta. Dan seterusnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Madina. Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Selasa (17/3/2026) belum dijawab.
DEMO DI KEJATI SUMUT
Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET SU), Jumat (13/3/2026) menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumut mendesak APH mengusut dugaan pungli itu.
Kordinator aksi Ricky Pratama mengaku, diduga terdapat aliran setoran dana dari sejumlah instansi pemerintah daerah dengan nominal yang bervariasi yang diduga disalurkan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal. Tak main main, massa GMPET SU menuding dugaan setoran dana tersebut antara lain berasal dari Dinas Pertanian sebesar Rp500 juta, Dinas Perikanan Rp250 juta, Dinas Pendapatan Rp120 juta, RSUD Rp250 juta, Dinas Perhubungan Rp200 juta, Dinas Kesehatan Rp200 juta, Dinas Pendidikan Rp300 juta, Kesbangpol Rp100 juta, Perusahaan Umum Rp400 juta, para Kepala Desa wilayah Pantai Barat sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta, Bagian Keuangan Rp100 juta, serta Sekretariat DPRD sebesar Rp200 juta.
Dalam aksi mereka menuding, dugaan mereka dihubungkan dengan proyek pengembangan Puskesmas Sibanggor dengan anggaran sekitar Rp5 miliar yang diduga belum selesai pengerjaannya namun pembayaran telah dilakukan hingga 100 persen. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Ironisnya, persoalan ini diduga luput dari perhatian aparat penegak hukum di daerah. Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa praktik tersebut diduga memiliki jaringan kuat yang berupaya melindungi pihak-pihak tertentu dari proses hukum,” teriak Ricky Pratama saat berorasi.
Akhirnya GMPET SU meminta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal tanpa pandang bulu. (PS/RED/NET)











