Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pengelola Pasar Komersil bernama Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut ke Kejari Belawan atas dugaan pungutan liar dan tak membayar Pajak dan Retribusi ke Negara. Laporan itu disampaikan Ketua Umum FKSM Sumut, Senin (2/3/2026) via daring dan akan disampaikan secara langsung ke PTSP Kejari Belawan pada Selasa 3 Maret 2026.

Ketua Umum FSKM Sumut Irwansyah kepada awak media menyampaikan, laporan pada pengelola Bazar UMKM Medan Utara yang beoperasi di Jalan Marelan Raya Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara) Kecamatan Medan Marelan diduga memungut uang sewa ratusan juta dari ratusan pedagang padahal kegiatan tak berizin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) dan izin lainnya serta diduga tak membayar pajak dan retribusi ke negara.

“Sesuai data dan informasi dari berbagai sumber dan media, Pengelola Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/ Keuangan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Seharusnya Direktur RPH Medan konsen dengan pekerjaannya yang telah digaji oleh negara melalui BUMD Pemko Medan,” tegas Irwansyah, Senin (2/3/2026) via ponselnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FKSM Sumut lanjut Irwansyah, berharap Kajari Belawan memeriksa dugaan pungutan liar di Bazar UMKM Medan Utara yang dikelola oleh Oknum Direktur Perumda RPH Medan bernama Ardiansyah itu. “Periksa dan sampaikan ke publik hasil pemeriksaannya atas kegiatan dugaan pungutan liar dan kegiatan tak membayar pajak dan retribusi ke negara itu,” tegasnya.

Selain Ke Kajari Medan, Pengurus FKSM Sumut berencana akan melaporkan keluarnya Surat Izin dari Polres Pelabuhan Belawan dan Rekomendasi Surat Izin dari Kapolsekta Medan Labuhan ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut. 

“Kami juga akan laporkan atas keluarnya Surat Izin no. SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tanggal 14 Februari 2026 ditandatangangi an. Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam AKP. Teguh Raya Putra Sianturi padahal tak ada surat rekomendasi dari pemerintah setempat yang hanya mendapatkan rekomendasi Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea sesuai surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026,” tegas pungkas Irwansyah.

Belum diperoleh keterangan dari Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah. Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Senin (2/3/2026) tak dijawab. Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan pun tak merespon konfirmasi yang disampaikan.

Sementara Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Teguh Raya Putra Sianturi kepada media ini, Sabtu (28/2/2026) mengaku, Surat Izin dikeluarkan karena memberikan keamanan pada kegiatan itu. “Pemerintah saja memberi kemudah²an bagi UMKM dan mengembangkan UMKM bang, kami juga Polri akan mendukung itu. Yg kami terbitkan ijin keramaian yg artinya Polri siap memberikan keamanan kegiatan itu,” jawabnya. 

Baca Juga:  Bangunan Tak Ber PBG di Perumahan Pesona 2 Marelan Hanya 'Ketok Cantik' Diduga Pemko Medan Rugi Ratusan Juta, FKSM Minta Tim Penertiban Diperiksa

AKP Teguh Raya Putra Sianturi mengaku, menerbitkan Surat Izin Keramaian dan bukan surat izin seperti Izin Operasional seperti IUP. “Bukan ijin yg kami terbitkan ijin operasional seperti IUP,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara masih berlangsung. Pantauan awak media Minggu malam, 1/3/2026) kondisi yang ramai arus lalulintas mengakibatkan macet panjang di depan area ratusan pedagang berjualan aneka dagangan itu. 

Ucapan kesal pengendara terjebak macet panjang dan bisingnya klakson kendaraan menggema diantara padatnya jalan. Tak terlihat penatataan lalulintas dari instansi terkait.

TAK BERIZIN.

Pemerintah melalui Lurah Tanara sejak tanggal 19 Februari 2025 lalu telah menghimbau agar pengelola Bazar UMKM Medan Utara itu agar tak berperasional sebelum mengantongi izin dari instansi teknis di Pemko Medan dan pemerintah pusat. Pemerintah juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun atas kegiatan itu.

Namun kegiatan Pasar Komersil yang diperkirakan diisi 160 an Stand pedagang yang disewakan antara Rp. 3-5 juta serta adanya operasional hiburan permainan ini terus beroperasional. Hinggi pengelola ditaksir meraup uang mencapai setengah miliaran rupiah dari pedagang yang menyewa di lokasi itu.

Informasi diterima media ini, Rabu (25/2/2026) Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah. Dia tercatat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan yang dilantik sejak Januari 2026 lalu oleh Walikota Medan.

Diberitakan sebelumnya, pantauan media ini, Selasa (24/2/2026) Pasar Komersil Kel. Tanara diisi dengan pedagang-pedagang aneka barang dagangan dan Hiburan Pasar Malam. Di lokasi itu, terlihat kegiatan pengelola yang saat disambangi mengaku, Stand-Stand di lokasi itu memang disewakan jutaan rupiah hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 mendatang.

Beberapa pedagang yang menempati Stand kepada media ini, Selasa (24/2/2026) mengaku, membayar sewa stand ke Pengelola dengan harga jutaan rupiah untuk bisa berjualan di area itu. Pedagang mengisi ratusan stand-stand disana hanya tiang besi dan tenda seadanya berdiri berhimpitan di atas lahan yang dipagar tembok rehal itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pelaku Usaha yang membuka Pasar Komresil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Memenuhi izin usaha sektor perdagangan dan memenuhi persetujuan lingkungan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.21/2021 yang menyatakan pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai dengan peraturan. Di Kota Medan sendiri, Pasar atau lokasi perdagangan sebagian besar dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Medan yang dipayungi Perda No.4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Forwaka Sumut Gelar Safari Ramadhan 1447 H, Irfandi : Muliakan Bulan Suci dan Eratkan Silaturahmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru