Usut Korupsi Smartboard SMP Negeri di Tebing Tinggi, Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/11/2025) Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah DK Jakarta.

Dalam keterangan pers dari Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Rabu (12/11/2024), diketahui, Penyidik menggeledah tiga lokasi yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat dan  PT GT Tbk yang berlokasi di Kec. Gambir, Kota Adm.Jakarta Pusat.

Dijelaskan Indra, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

Baca Juga:  Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai

Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.

 
Terpisah, Rabu (12/11/2925) Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman,SH.,MH saat dihubungi di lokasi penggeledahan mengungkap, penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah Tebing Tnggi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.
 
Dijelaskannya, penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut.
 
“Mudah mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini,” ujar Arif.
 
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menambahkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut.
 
“Saat ini tim masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media,” pungkasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru