
Forwaka Sumut | Kejati Sumut | Korupsi | Sumatera Utara | Senin, 24 November 2025 - 18:00 WIB
MEDAN-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00. Hal ini dipaparkan…