RVL Kepala KSOP Belawan Tahun 2023-2024 Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Kapal Tandu

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Setelah sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu sdr.W.H kemudian tersangka M.L.A dan tersangka S.H.S.

Mereka masing masing selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024.

Saat ini, Kamis (26/3/2026) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dan menahan RVL (61) warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur menjabat Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi SH MH menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dijelaskannya, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.

Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal).

“Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500,” bener Rizaldi.

Kemudian, lanjutnya, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lain.

Baca Juga:  Di Buka Puasa Bersama, Yatim Piatu Terima Bantuan Ramadhan dari Kajati dan Ketua IAD Sumut

“Dimana tersangka selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud,” paparnya.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

CEO Sumut24 Grup Berkunjung ke PT Prima Terminal Peti Kemas, Hanny Uktolsey : Pelayanan Jasa Kontiner Via Online
Kajari Karo dan Jajaran Terlibat Didesak Copot, LBH Tuding Proses Hukum Amsal C Sitepu Serampangan dan Langgar HAM
Ajang Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan, Smandu Fair II 2026 Digelar 1-2 April 2026
Kajati Sumut dan GM PLN UIP3BS Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN, Implementasikan UU No. 11/2021 Tentang Kejaksaan
Pukulan Shuttlecock Julis Amitra, Dispora Medan, Camat Medan Marelan dan AKP J Siagian Tandai Dibukanya Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan
Danyon Parako 463 Pasgat Bilang Pers Mitra Utama di Silaturahmi dan Halal Bi Halal dengan Jurnalis
Amsal Christy Sitepu Dibebaskan Hakim Tipikor Medan, Dakwaan JPU atas Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo ‘Zonk’
Komisi III DPR RI Simpulkan di RDPU Amsal C Sitepu Direkomendasi Bebas, Hinca Antar Kesimpulan dan Kawal Penangguhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:25 WIB

CEO Sumut24 Grup Berkunjung ke PT Prima Terminal Peti Kemas, Hanny Uktolsey : Pelayanan Jasa Kontiner Via Online

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25 WIB

Kajari Karo dan Jajaran Terlibat Didesak Copot, LBH Tuding Proses Hukum Amsal C Sitepu Serampangan dan Langgar HAM

Kamis, 2 April 2026 - 19:59 WIB

Ajang Kreativitas Siswa SMAN 2 Medan, Smandu Fair II 2026 Digelar 1-2 April 2026

Kamis, 2 April 2026 - 02:05 WIB

Kajati Sumut dan GM PLN UIP3BS Teken MoU Pendampingan Perdata dan TUN, Implementasikan UU No. 11/2021 Tentang Kejaksaan

Kamis, 2 April 2026 - 01:35 WIB

Pukulan Shuttlecock Julis Amitra, Dispora Medan, Camat Medan Marelan dan AKP J Siagian Tandai Dibukanya Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan

Berita Terbaru