Kejari Paluta Beri Pendampingan Hukum Penyaluran BLT di Desa Gunung Tua Jae

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG TUA — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak.

Pendampingan hukum tersebut digelar di Kantor Desa Gunung Tua Jae, pada Kamis (13/11/2025), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dadi Wahyudi, SH., MH., melalui Kasi Datun Kejari Paluta, Jan Maswan Sinurat, SH., didampingi Jaksa Pengacara Negara dan staf Seksi Datun lainnya.

Hadir dalam kegiatan penyaluran BLT Tahap II Tahun 2025, antara lain Kepala Desa Mara Udin Harahap, Bendahara Desa Azhari Oloan Naga P. Harahap, Ketua BPD, perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta masyarakat penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun Anggaran 2025, diserahkan langsung kepada 27 warga Desa Gunung Tua Jae, sebagai penerima manfaat.

Masing-masing penerima manfaat mendapat bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan, dan dibayarkan sekaligus enam bulan, mulai bulan Juli sampai Desember 2025. Sehingga total yang diterima setiap penerima manfaat sebesar Rp1.800.000.

Kasi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti, SH., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, berdasarkan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, dengan Kejaksaan Negeri Paluta.

“Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat Nomor Pihak Pertama : 002/01/KD/2025 dan surat Nomor Pihak Kedua : B- 2746/L.2.34/Gph.2/06/2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, kata Kasi Intelijen Erwin Efendi, Jum’at (14/11/2025).

Baca Juga:  Kejari Paluta Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative Justice

Erwin menjelaskan, pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara diberikan atas dasar permintaan Pemerintah Desa, yang mencakup pembahasan hukum terkait penerapan regulasi peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan prosedur pengelolaan anggaran.

Erwin menambahkan, pendampingan hukum juga mencakup atas pemberian pendapat hukum pada tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan dan pengadaan barang/jasa untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara; serta pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan wujud implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)”, tegasnya.

Dalam Instruksi Jaksa Agung, lanjut Erwin, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diamanatkan melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan dalam bentuk, Pemberian konsultasi hukum yang diperlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan keuangan desa, serta sosialisasi atas risiko hukum perdata,
pidana, dan/atau administratif yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana”, pungkasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Paluta Tampilkan Inovasi Digital Pada Program Jaksa Masuk Sekolah 
Kejari Paluta Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative Justice
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 21:08 WIB

Kejari Paluta Tampilkan Inovasi Digital Pada Program Jaksa Masuk Sekolah 

Jumat, 14 November 2025 - 21:37 WIB

Kejari Paluta Beri Pendampingan Hukum Penyaluran BLT di Desa Gunung Tua Jae

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Kejari Paluta Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative Justice

Berita Terbaru

Kejari Padang Lawas Utara

Kejari Paluta Tampilkan Inovasi Digital Pada Program Jaksa Masuk Sekolah 

Kamis, 20 Nov 2025 - 21:08 WIB