Kasasi Bupati Langkat Ditolak MARI, Pengumuman PPPK Guru 2023 Harus Dicabut dan Diumumkan Ulang Sesuai CAT

- Penulis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dunia pendidikan kembali bergejolak, kali ini Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Bupati Langkat Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebagaimana putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari  2026. 

Keterangan pers disampaikanbKetua LBH Medan Irvan Saputra SH MH, Selasa (3/2/2026), putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. 

Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023, dimana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, bahkan memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

Dipaparkannya, Keputusan Bupati Langkat dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru.

Tidak terima dengan kecurang seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan. 

Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman R. I perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi.

Dilanjutkan praktisi hukum ini, dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan guggatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024. 

Adapun putusan PTUN Medan diantaranya:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;

Baca Juga:  Kajati Sumut Komit Tegas Tindak Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara Modal Pembangunan di Harkordia 2025

3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;

5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500  (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);

Dijelaskan Irvan Saputra, tak terima dengan putusan PTUN Medan, Bupati Langkat kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. 

Kemudian pada 10 Januari 2025 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

Tetapi Bupati Langkat kembali tidak menenerima putusan PTTUN Medan, Bupati Langkat mengajukan Upaya Hukum  Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat atau dengan kata lain perkara _a quo_ telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.

Perlu diketahui  perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang tetapi juga ada tindak pidana dalam hal tindak pidana korupsi. Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Kab. Langkat divonis 3 tahun penjara, Alek Sander, Kasi Pendidikan Kab. Langkat divonis 2,5 Tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara. 

Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan mendesak :

1. Bupati Langkat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN  Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025;

2. Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023;

3.Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (computer assited test).

“Apa bila hal tersebut tidak dilakukan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan akan melakukan upaya hukum,” pungkas Irvan Saputra SH MH. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru