Kajati Sumut Tekankan Peningkatan Disiplin Kerja dan Hindari Perbuatan Tercela di Apel Perdana 2026

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH MHum menegaskan pentingnya menjaga dan meningkatkan disiplin kerja, integritas yang mantap, profesionalisme serta menghindari perbuatan tercela walau sekecil apapun.

Hal itu di tegaskan Kajati Sumut saat memimpin apel kerja jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berlangsung di adhyaksa hall lantai I Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan No.10C Medan, Senin (05/01/2026).

Apel tersebut juga dihadiri dan di ikuti oleh Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny,SH.,MH, para Asisten, para koordinator dan Kabag Tata Usaha hingga ratusan pegawai Kejati Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengawali tahun 2026, kita tentu patut bersyukur dapat melalui tahun 2025 dengan berbagai tantangan namun kita tetap dapat bekerjasama secara maksimal hingga meraih berbagai prestasi kinerja,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Sumut Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Dirut yang Berbeda

Kajati Sumut mengajak, saat masuki dan jalani tahun 2026 dengan penuh semangat, disiplin kerja dan harus punya komitmen bersama menghindari perbuatan koruptif dan pelanggaran yang mencederai hukum yang berlaku.

Kepada seluruh jajaran, Harli Siregar mengucapkam, selamat menempuh dan menjalankan tugas dan tanggungjawab di tahun 2026 ini. “Sebagai satu keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kita berbuat bersama, bekerja bersama tunjukkan peran aktif meski sekecil apapun, krn itu untuk kepentingan institusi,” tutup mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini. (FS/IRFANDI) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru