Kajati Sumut Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo atas Kontribusi Swasembada Pangan

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo

i

Harli Siregar Terima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden Prabowo

KARAWANG-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya kepada Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum sebagai penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya dalam mewujudkan swasembada pangan di tanah air.

Penganugerahaan tanda kehormatan itu dilakukan oleh Presiden, Rabu (7/1/2026) disela acara panen raya dan pengumuman keberhasilan pencapaian swasembada pangan yang turut dihadiri 5.000 Petani dan Penyuluh Pertanian se Jawa Barat dan disaksikan dua juta Petani secara daring dari seluruh Indonesia.

Selain Harli Siregar sebagai penerima penghargaan dari institusi Kejaksaan, Presiden RI juga menganugerahkan tanda kehormatan yang sama kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr.Febri Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan R.I Dr.Kuntadi, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof.Dr.Reda Mantovani, Staf Ahli Jaksa Agung R.I Bidang Pertimbangan Hukum Katarina Endang Sarwestri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kajati Jawa Barat, Kajati Jawa Timur, Kajati Sulawesi Selatan, hingga Inspektur Keuangan Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan H.Agus Salim turut menerima penghargaan yang sama dari Presiden Prabowo.

Tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya merupakan tanda kehormatan tertinggi dari Presiden RI yang diberikan kepada warga negara Indonesia atas darma bakti luar biasa dalam pembangunan negara di bidang apa pun, menjadikannya teladan, sebagai apresiasi atas pengabdiannya yang signifikan bagi bangsa dan negara, dimana penghargaan ini diberikan untuk mengakui kontribusi besar yang berdampak positif dan melayani kepentingan umum. 

Baca Juga:  Sambut Nataru, Forwaka Sumut Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum dalam keterangannya , Rabu (7/1/2026) menyampaikan,  penerimaan anugerah atau penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden R.I merupakan suatu penghargaan atau apresiasi luar biasa yang patut dibanggakan, khususnya bagi saya dan jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa para penerima sebagai pejabat publik telah berupaya maksimal melakukan pelayanan umum secara baik dan layak, dan hal ini juga tentu menjadi suatu pendorong dan semangat untuk melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan masyarakat yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Harli Siregar mengajak, ke depannya akan melakukan langkah langkah strategis dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru