Kajari Binjai & Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan di Dinas PUTR Kota Binjai

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr.Iwan Setiawan, SH., M.Hum terjun langsung pimpin penggeledahan dikantor dinas PUPR Pemko Binjai di Jalan MT Haryono No.8 Kec. Binjai Utara, Rabu (8/10/2025).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan dimulai dari jam 10.00 WIB sampai 12.00 WIB siang.

“Pengeledahan dimulai dari jam 10:00 pagi dan sampai 12 Siang diruangan PUPR yang disaksikan Sekretaris dan 2 Kabidnya serta Camat setempat Binjai Utara. Penggeledahan dilakukan selama 2 Jam di dampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB dan Tim Jaksa Penyidik dibantu Pengamanan dari Polres Binjai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Noprianto menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada Dinas PUPR Kota Binjai yang menyeret Plt Kepala Dinas PUTR.

“Tujuan Pengeledahan ini untuk menemukan & mengumpulkan Barang Bukti yang berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DBH Sawit TA 2023-2024 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Binjai supaya prosesnya Penyidikannya cepat dan Lancar demi Penegakan Hukum,” kata Noprianto.

Baca Juga:  Dua Eks Pejabat BPN Sumut Askani dan Abdul Rahim Ditahan Kejati Sumut Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I Jadi Perumahan Citraland

Hasil penggeledahan tersebut, sambung Noprianto, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait 12 perkara dugaan korupsi DBH Sawit.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer box besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan,” sambungnya.

Noprianto mengatakan terkait penggeledahan ini sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan.

“Penggeledahan hari ini berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Tangkap dan Tahan Plt Kadis PUTR Binjai Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan Tahun 2023-2024
Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan TA 2023 & 2024
Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Kajari Binjai & Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan di Dinas PUTR Kota Binjai

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Jaksa Tangkap dan Tahan Plt Kadis PUTR Binjai Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan Tahun 2023-2024

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan TA 2023 & 2024

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

Berita Terbaru