Instansi dan Lembaga yang Tangani Bencana Sumatera Difasilitasi Layana Telpon Khusus dari Pertamina

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapsiagaan penuh dalam mendukung penanganan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. 

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, Senin (1/12/2025) menyampaikan bahwa pihaknya terus bergerak cepat untuk memastikan suplai energi tetap terjaga di tengah upaya evakuasi dan pemulihan kondisi masyarakat.

Menurut Mars Ega, kehadiran energi menjadi sangat krusial dalam mendukung operasional penanggulangan bencana seperti transportasi logistik, evakuasi warga, serta layanan darurat lainnya. Karena itu, ketersediaan BBM harus dipastikan aman dan bisa diakses secara cepat oleh pihak terkait di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan koordinasi kebutuhan BBM berjalan lebih responsif, Pertamina Patra Niaga menyiapkan Nomor Telepon Khusus yang dapat dihubungi oleh Instansi/Lembaga untuk penanganan bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar yang membutuhkan dukungan energi. Nomor layanan tersebut adalah 0822-7692-9620.

Baca Juga:  Jurnalis Terdampak Banjir dan Masyarakat Medan Utara Sekitarnya Terima Bantuan Kajati Sumut

Melalui layanan ini, Pertamina berharap distribusi energi dapat terus terjaga dan menjangkau seluruh titik terdampak secara tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga juga memastikan seluruh tim operasional tetap siaga untuk memberikan dukungan terbaik di tengah kondisi darurat ini.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait ketersediaan BBM dan LPG di daerah terdampak bencana banjir dan longsor, dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru