Dua Eks Pejabat BPN Sumut Askani dan Abdul Rahim Ditahan Kejati Sumut Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I Jadi Perumahan Citraland

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan tindakan hukum penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.

Identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu Askani  selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabapaten Deli Serdang.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Asisten Pidana Khusus (Apsidsus) Muhammad Jefri SH MH, Selasa (14/10/2025) dalam keterangannya, penahanan ASK dan ARL berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Muhammad Jefri.

Dijelaskan Aspidsus, hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP   menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara.

Baca Juga:  Kajati Sumut Bilang Bahaya Inflasi Tinggi Melemahkan Daya Beli, Jaksa Jaga Stabiliasi Ekonomi

“Telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya,” paparnya.

Terpisah, Selasa (14/10/2025) Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi tak menampik adanya potensi tersangka lain atas kasus alih lahan HGU PTPN II menjadi SHGB PT NDP ini. “Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya,” pungkasnya.

Tak sepatah katapun keluar dari mulut Askani dan Abdul Rahim Lubis saat dicecar media ini kala berjalan menuju mobil tahanan Kejatisu saat akan dibawa ke Rutan I Medan. Kedua pejabat yang dikenakan baju orange ini hanya tertunduk. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 152 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru