Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai – Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah.

Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH, Selasa (12/8/2025) mengatakan, Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA tersebut.

Noprianto Sihombing SH dalam paparannya, setelah dilayangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun pada pukul 17:00 WIB Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk bernegosiasi .

“Setelah Bernegosiasi dgn alot, Penasehat Hukum Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus,” katanya.

Namun Noprianto Sihombing dengan tegas menyatakan, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi.

“Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujarnya.

Kemudian Tim Eksekutor, lanjutnya, menunggu sampai batas waktu pukul 20:00 WIB untuk kehadiran rerpidana Samsul Tarigan di Kejari Binjai dan A apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI.

Baca Juga:  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan TA 2023 & 2024

Kemudian Sekitar Pukul 19:00 WIB, Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif guna menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 Bulan tersebut.

Ditanya soal adanya pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya yang sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025.

“Selain itu sesuai Perintah Pimpinan pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Dia menyampaikan apresiasi Kajari Binjai atas sikap Koperatif dan keberanian Samsul Tarigan sebagai warga Negara yang taat Hukum dalam menjalani proses eksekusi.

Dalam prosesnya, Terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi guna menghindari error in Person dan Memastikan Beliau datag dengn keadaan sehat.

Selanjutnya sekitar Pukul 20:00 wib Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan TA 2023 & 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH Sawit Untuk Pemeliharaan Berkala Jalan TA 2023 & 2024

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan

Berita Terbaru

Kejati Sumut

Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

Selasa, 7 Okt 2025 - 10:48 WIB