Direktur Eksekutif WALHI Sumut Ingatkan Bahaya Kebijakan Simbolik Pasca Penutupan 28 Izin Perhutanan di Sumatera

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba

i

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Rianda Purba

MEDAN-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, Selasa (20/1/2026) menegaskan bahwa kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial. “Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.

WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa. Menurut WALHI, pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. “Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” tegas Rianda.

Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

WALHI Sumut mengingatkan bahwa krisis ekologis di Sumatera merupakan akumulasi kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, pencabutan izin hanya akan menjadi episode sesaat dan tidak mencegah keberulangan bencana ekologis di masa depan.

Sejalan dengan itu, WALHI Sumut kembali menegaskan dukungannya terhadap penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Lingkungan Hidup. WALHI Sumut telah lama mendorong pengakuan Batang Toru sebagai KSN untuk perlindungan hidup karena perannya yang sangat penting bagi daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di wilayah Tapanuli. Namun hingga kini, dorongan tersebut belum mendapat respons serius dari pemerintah, sementara tekanan industri dan proyek skala besar terus berlangsung di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Forwaka Sumut Utamakan Bantu Korban Banjir, Irfandi Ajak Jurnalis Awasi Mitigasi, Rehabiltasi dan Penegakan Hukum Penyebab Bencana Sumatera

Selain itu, terkait perkebunan monokultur eukaliptus, WALHI Sumut menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari merupakan momen penting yang tidak boleh mengulang preseden buruk di masa lalu. PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya bernama PT Indorayon telah menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan sejak dekade 1980-an. Bahkan, pada 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting berupa pengakuan hak gugat organisasi lingkungan. Karena itu, pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama atau bentuk baru, sebagaimana yang terjadi pada periode 1999 hingga 2002.

Rianda Purba menegaskan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari kepada masyarakat adat yang telah berkonflik dengan perusahaan ini selama puluhan tahun. Kedua, pencabutan izin harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan oleh PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle. 

“Selain PT Toba Pulp Lestari, pencabutan izin HTI PT SSL dan PT SRL juga harus diikuti dengan penyelesaian konflik agraria dan pengembalian sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani dan masyarakat setempat,” tambahnya.

Pencabutan izin dan penegakan hukum lingkungan harus berpijak pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat, petani, dan penyintas bencana ekologis, serta perlindungan ekosistem Harangan Tapanuli yang menjadi penyangga kehidupan di Sumatera Utara. Negara wajib menjamin hak atas tanah, wilayah kelola, lingkungan hidup yang sehat, serta keselamatan hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi

“Pencabutan izin harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan simbolik yang tidak menyentuh akar krisis ekologis,” tutup Rianda. (PS/REL/WALHI SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:46 WIB

Direktur Eksekutif WALHI Sumut Ingatkan Bahaya Kebijakan Simbolik Pasca Penutupan 28 Izin Perhutanan di Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Berita Terbaru