Beni Nasution Kadiskop Medan Ditahan Dugaan Korupsi 1,1 Miliar Medan Fashion Festival, Erwin Saleh Kadishub Medan Mangkir

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kadis Koperasi (Diskop) UMKM Perindag Medan Beni Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh  Dua ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.

Beni Nasution ditahan dan dijebloskan ke Rutan I Medan, Kamis (13/11/2025) sedangkan Erwin Saleh mangkir atas panggilan Seksi Pidsus Kejari Medan.

Kajari Medan Fajar Syah Putra, menyebut kedua pejabat itu adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta ES, yang saat kegiatan menjabat Sekretaris Dinas dan kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain keduanya, Kejari juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka. BIN dan MH langsung ditahan, sementara ES belum hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Forwaka Sumut Utamakan Bantu Korban Banjir, Irfandi Ajak Jurnalis Awasi Mitigasi, Rehabiltasi dan Penegakan Hukum Penyebab Bencana Sumatera

Kegiatan Medan Fashion Festival digelar di Hotel Santika Dyandra dengan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kajari Fajar Syah Putra menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai aturan.

Hari ini kedua tersangka yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Medan BIN dan rekaman resmi ditahan usai diperiksa, sedangkan satu tersangka lagi yakni IS yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Medan mangkir dari pemanggilan.

Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Fajar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. (FS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru