LBH Nilai KUHP dan KUHAP Baru Minim Partisipasi Publik Hingga Ancam Demokrasi dan Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pemberlakuan KUHP (UU Nomor 1/2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20/2025) secara faktual berlaku hari ini 2 Januari 2026. Menyoroti berlakunya KUHP dan KUHAP yang sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan kerena minimnya Meaningful Participation (Partisipasi Bermakna).

Serta apakah hukum pidana dan hukum acara pidana a quo akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/aparat penegak hukum atau justru menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat.

Dalam press realease LBH Medan yang diterima media ini, Jumat (2/1/2026), KUHP dan KUHAP dinilai jauh dari harapan masyarakat, hal ini terlihat jelas ketika kesiapan negara dalam menyambut aturan hukum baru ini menjadi sorotan utama, mengingat masih banyaknya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang belum disahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini memicu risiko terjadinya ‘Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum’ yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas,” tulis Kelgia LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam realease itu.

Dijelaskannya, paradigma penegakan hukum pidana 2024-2025 harusnya menjadi evaluasi menyeluruh oleh pemerintah semisal masih segar diingatan masyarakat dimana penegakan hukum diwarnai oleh politisasi proses pidana dan instrumentalisasi APH.

Bahkan tidak tanggung-tanggu problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika larihnya istilah ‘Partai Coklat’ sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh Penguasa.

Begitu juga dewasa ini pemerintah juga disibukan problem besar yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah Penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Profesional Tangani Kasus Mahasiswa Peserta Demo Dianiaya Polisi

Begitu juga pelanggaran hak asasi manusia, Masyarakat sipil mencatat angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan yang sangat tinggi, sering kali disertai dengan penggunaan instrumen hukum yang gegabah seperti UU Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, di mana sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi.

Oleh karena itu LBH Medan menilai jika KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi dan penegakan hukum. Maka secara hukum harus ditunda pemberlakuannya melalui Perpu.

Adapun alasan penundaan KUHP dan KUHAP:

1. Terjadi kekosongan regulasi teknis karena banyak Peraturan Pemerintah (PP) turunan belum selesai disusun hingga akhir 2025.

2. Fenomena Involusi Penegakan Hukum: kemajuan instrumen hukum diikuti penurunan kualitas keadilan.

3. Negara dinilai terlalu paranoid terhadap kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis.

4. Rentannya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan akan diduga menyuburkan praktik transaksional/korupsi.

5. Meningkatknya represifitas terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan hak berpendapat dan berekspresinya. Serta kriminalisasi ;

6. Pengabaikan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan diduga maraknya kejahatan lingkungan.

KUHP dan KUHAP juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja APH yang masih sangat koruptif, represif, dan berorientasi pada pelaku daripada korban.

Maka patut secara hukum harus ditunda pemberlakukanya dan membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan. Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru