LBH Nilai KUHP dan KUHAP Baru Minim Partisipasi Publik Hingga Ancam Demokrasi dan Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pemberlakuan KUHP (UU Nomor 1/2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20/2025) secara faktual berlaku hari ini 2 Januari 2026. Menyoroti berlakunya KUHP dan KUHAP yang sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan kerena minimnya Meaningful Participation (Partisipasi Bermakna).

Serta apakah hukum pidana dan hukum acara pidana a quo akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/aparat penegak hukum atau justru menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat.

Dalam press realease LBH Medan yang diterima media ini, Jumat (2/1/2026), KUHP dan KUHAP dinilai jauh dari harapan masyarakat, hal ini terlihat jelas ketika kesiapan negara dalam menyambut aturan hukum baru ini menjadi sorotan utama, mengingat masih banyaknya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang belum disahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini memicu risiko terjadinya ‘Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum’ yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas,” tulis Kelgia LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam realease itu.

Dijelaskannya, paradigma penegakan hukum pidana 2024-2025 harusnya menjadi evaluasi menyeluruh oleh pemerintah semisal masih segar diingatan masyarakat dimana penegakan hukum diwarnai oleh politisasi proses pidana dan instrumentalisasi APH.

Bahkan tidak tanggung-tanggu problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika larihnya istilah ‘Partai Coklat’ sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh Penguasa.

Begitu juga dewasa ini pemerintah juga disibukan problem besar yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah Penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Pemko Medan Beri 10 Miliar Bangun Kantor Polisi, LBH Medan Tuding Rico Waas Permainkan Uang Rakyat, Pejabat Bungkam

Begitu juga pelanggaran hak asasi manusia, Masyarakat sipil mencatat angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan yang sangat tinggi, sering kali disertai dengan penggunaan instrumen hukum yang gegabah seperti UU Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, di mana sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi.

Oleh karena itu LBH Medan menilai jika KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi dan penegakan hukum. Maka secara hukum harus ditunda pemberlakuannya melalui Perpu.

Adapun alasan penundaan KUHP dan KUHAP:

1. Terjadi kekosongan regulasi teknis karena banyak Peraturan Pemerintah (PP) turunan belum selesai disusun hingga akhir 2025.

2. Fenomena Involusi Penegakan Hukum: kemajuan instrumen hukum diikuti penurunan kualitas keadilan.

3. Negara dinilai terlalu paranoid terhadap kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis.

4. Rentannya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan akan diduga menyuburkan praktik transaksional/korupsi.

5. Meningkatknya represifitas terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan hak berpendapat dan berekspresinya. Serta kriminalisasi ;

6. Pengabaikan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan diduga maraknya kejahatan lingkungan.

KUHP dan KUHAP juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja APH yang masih sangat koruptif, represif, dan berorientasi pada pelaku daripada korban.

Maka patut secara hukum harus ditunda pemberlakukanya dan membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan. Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB