BNI KCP Graha Helvetia Dituding Langgar Undang Undang atas Jadikan Nasabah ‘Ngesot’ di Lantai

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pelayanan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jalan Graha Helvetia, tepatnya di Simpang KFC, menuai sorotan tajam publik. Sejumlah nasabah penerima bantuan siswa dilaporkan harus duduk di lantai, bahkan berjam-jam lamanya, sambil menunggu antrean pelayanan tanpa disediakan kursi yang layak oleh pihak bank.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak siswa yang datang bersama orang tua mereka terpaksa menunggu dalam kondisi tidak manusiawi. Anak-anak sekolah terlihat duduk bersila di lantai bank, sementara orang tua berdiri atau ikut duduk di bawah, akibat tidak adanya kursi atau fasilitas ruang tunggu yang memadai.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah pelayanan resmi sebuah bank milik negara, yang seharusnya menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang beradab dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diterima awak media dari salah satu nasabah yang merasa kecewa dan tersinggung atas perlakuan yang diterima. Menurutnya, kejadian ini bukan pertama kali terjadi, terutama saat pencairan bantuan sosial atau bantuan pendidikan.

“Kami ini bawa anak-anak, mereka penerima bantuan negara, bukan pengemis. Tapi duduk di lantai seperti tidak dianggap,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa, Selasa (30/12/2025).

Manajer Menghindar, Media Hanya Dilayani Security

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak BNI Cabang Graha Helvetia, pihak bank menolak memberikan keterangan resmi. Awak media tidak diperkenankan bertemu dengan pimpinan atau manajer cabang.

Ironisnya, jawaban justru disampaikan oleh petugas keamanan (security) yang mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Kalau mau konfirmasi, tanya saja ke pusat bang,” ucap security tersebut, seraya menyebutkan bahwa hal itu merupakan arahan langsung dari manajer bank, Rabu (30/12/2025)

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terlebih terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Diduga Langgar Undang-Undang

Atas kejadian ini, BNI Cabang Graha Helvetia diduga telah melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, di antaranya.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantai Pembangunan (LP3) menilai, hal ini ni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dijabarkan Peengurus LP3 Hermanto Tarigan, sesuai Pasal 15 huruf a dan d disebutkan, Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, manusiawi, adil, dan tidak diskriminatif, serta menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a dan c. disebutkan, Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta berhak atas perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif.

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1).

Setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Prinsip Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan (POJK)-OJK, jabarnya, menyebutkan, Bank wajib menerapkan prinsip fair treatment, transparansi, serta menyediakan layanan yang layak bagi seluruh nasabah, termasuk penerima bantuan pemerintah.

Desakan Evaluasi dan Sanksi

Perlakuan terhadap siswa penerima bantuan yang harus duduk di lantai dinilai sebagai bentuk pembiaran dan kelalaian serius. Publik mendesak agar BNI Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan etika pelayanan BNI Cabang Graha Helvetia.

LP3 meminta, Bank milik negara seharusnya hadir memberi solusi dan kenyamanan, bukan justru menambah beban dan luka batin bagi masyarakat kecil, khususnya anak-anak yang menerima haknya dari negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BNI Cabang Graha Helvetia belum memberikan klarifikasi resmi dan memilih bersembunyi di balik petugas keamanan. (PS/M FAUZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru