BNI KCP Graha Helvetia Dituding Langgar Undang Undang atas Jadikan Nasabah ‘Ngesot’ di Lantai

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pelayanan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jalan Graha Helvetia, tepatnya di Simpang KFC, menuai sorotan tajam publik. Sejumlah nasabah penerima bantuan siswa dilaporkan harus duduk di lantai, bahkan berjam-jam lamanya, sambil menunggu antrean pelayanan tanpa disediakan kursi yang layak oleh pihak bank.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak siswa yang datang bersama orang tua mereka terpaksa menunggu dalam kondisi tidak manusiawi. Anak-anak sekolah terlihat duduk bersila di lantai bank, sementara orang tua berdiri atau ikut duduk di bawah, akibat tidak adanya kursi atau fasilitas ruang tunggu yang memadai.

Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah pelayanan resmi sebuah bank milik negara, yang seharusnya menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang beradab dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diterima awak media dari salah satu nasabah yang merasa kecewa dan tersinggung atas perlakuan yang diterima. Menurutnya, kejadian ini bukan pertama kali terjadi, terutama saat pencairan bantuan sosial atau bantuan pendidikan.

“Kami ini bawa anak-anak, mereka penerima bantuan negara, bukan pengemis. Tapi duduk di lantai seperti tidak dianggap,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa, Selasa (30/12/2025).

Manajer Menghindar, Media Hanya Dilayani Security

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak BNI Cabang Graha Helvetia, pihak bank menolak memberikan keterangan resmi. Awak media tidak diperkenankan bertemu dengan pimpinan atau manajer cabang.

Ironisnya, jawaban justru disampaikan oleh petugas keamanan (security) yang mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

“Kalau mau konfirmasi, tanya saja ke pusat bang,” ucap security tersebut, seraya menyebutkan bahwa hal itu merupakan arahan langsung dari manajer bank, Rabu (30/12/2025)

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, terlebih terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  LBH Medan Minta Hentikan Kriminalisasi Aktivis Pembela Mesjid Pasca Abdul Latif Balatif Ditetapkan Tersangka di Polrestabes Medan,

Diduga Langgar Undang-Undang

Atas kejadian ini, BNI Cabang Graha Helvetia diduga telah melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, di antaranya.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantai Pembangunan (LP3) menilai, hal ini ni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Dijabarkan Peengurus LP3 Hermanto Tarigan, sesuai Pasal 15 huruf a dan d disebutkan, Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, manusiawi, adil, dan tidak diskriminatif, serta menyediakan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai.

Lanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a dan c. disebutkan, Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, serta berhak atas perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif.

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1).

Setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Prinsip Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan (POJK)-OJK, jabarnya, menyebutkan, Bank wajib menerapkan prinsip fair treatment, transparansi, serta menyediakan layanan yang layak bagi seluruh nasabah, termasuk penerima bantuan pemerintah.

Desakan Evaluasi dan Sanksi

Perlakuan terhadap siswa penerima bantuan yang harus duduk di lantai dinilai sebagai bentuk pembiaran dan kelalaian serius. Publik mendesak agar BNI Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan etika pelayanan BNI Cabang Graha Helvetia.

LP3 meminta, Bank milik negara seharusnya hadir memberi solusi dan kenyamanan, bukan justru menambah beban dan luka batin bagi masyarakat kecil, khususnya anak-anak yang menerima haknya dari negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BNI Cabang Graha Helvetia belum memberikan klarifikasi resmi dan memilih bersembunyi di balik petugas keamanan. (PS/M FAUZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru