MEDAN-Menyikapi kritik masyarakat, akhirnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan akhirnya menanamkan kembali 2 pohon Trembesi yang dulu pernah dipindahkan dari Jalan Abdul Sani Muthalib Lk. I Pasar 1 Kel. Terjun Medan Marelan beberapa hari lalu.
Pantauan media ini, Selasa (16/12/2025) dua batang pohon Trembesi ukuran 40 Cm ditaksir berusia 20 tahun lebih kini telah ditanam kembali di depan Perumahan Casilda Resindence Jalan Abdul Sani Muthalib Kel. Terjun Medan Marelan.
Sebelumnya, Senin (16/12/2025) Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan kepada media ini berjanji akan memerintahkan Kepala UPT SDABMBK Medan Utara untuk meninjau ke lokasi penebangan kayu yang sebagian dipindahkan ke lokasi Kolam Retensi pada 11 Desember 2025 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gibson Panjaitan juga berjanji, jika pemindahan pohon sesuai persetujuan yang dikeluarkannya tak sesuai fakta di lapangan maka kayu yang dipindahkan akan ditanam kembali. “Kalau tak sesuai ajuan permohonan, maka kayu yang dipindahkan akan saya perintahkan lagi untuk ditanam kembali ke lokasi semula,” katanya.
Pemindahan pohon dengan ditanam kembali di lokasi awal dapat menyisyaratkan permohonan pemindahan pohon Trembesi oleh perwakilan manajemen Perumahan Casilda Residence bernama Irwansyah pada 7 Oktober 2025 lalu yang ditindaklanjuti dengan persetujuan Plt Kadis SDABMBK Medan pada 8 Desember 2025 keliru.
KABAR MIRING DAN POLISI DIMINTA USUT
Sebelumnya, oknum tak dikenal juga pada Oktober 2025 lalu telah membabat beberapa pohon Trembesi berusia puluhan tahun di lokasi yang sama. Polisi pun sempat melakukan penelahaan masalah itu.
Atas penebangan pohon Trembesi pada Oktober 2025 silam, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta polisi mengusutnya dan membawa pelaku ke meja hijau.
“Informasi kami dapat, polisi telah memeriksa infomasi atas adanya penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan pada Oktober 2025 lalu. Sebaiknya harus diusut tuntas hingga dibawa ke pengadilan agar terang masalahnya dan jika terbukti agar segera dihukum pelakunya,” tegas Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Selasa (16/12/2025) di Medan.
Hermanto juga mendengar khabar miring, kemungkinan informasi penebangan pohon penghijauan ini tak ditindak lanjuti karena ada dugaan suap, tapi dia berharap informasi itu salah.
“Ada kita dengar khabar miring, atas dugaan kongkalikong atas proses ditebangnya pohon penghijauan ini hingga belum diproses tuntas polisi. Tapi harapan saya, kabar ini tak benar dan polisi segera bertindak atas dugaan pelanggaran hukum itu,” pungkasnya.
Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim DR Hamzar Doni SH MH membenarkan polisi menyelidiki dugaan pelanggaran pemotongan pohon penghijauan aset Pemko Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 1 Kel. Terjun Medan Marelan. “Kami keterangan dulu bang,” katanya kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Mantan Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Belawan ini membenarkan di lapangan ditemukan ditebangnya 2 pohon aset Pemko Medan. “Ya ada ada (2 pohon ditebang,red),” jawab Perwira Polri berpendidikan S3 ini.
SANKSI HUKUM
Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’, terjadi persis di depan sebuah areal kosong yang disebut-sebut akan dijadikan Komplek Perumahan Mewah.
Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan tak izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penebangan pohon penghijauan di wilayah kota yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bisa dijerat dengan pasal pidana lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Pasal 98 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (PS/REL)













