GUNUNG TUA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Bulan Maret hingga Oktober 2025, berlangsung di halaman Kantor Kejari Paluta, Kamis (27/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Paluta Dadi Wahyudi, SH., MH., Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Marcos Oktavianus Panjaitan, SH., Kasi Pidum Juanda Fadli, SH., MH., Kasubbag Bin Herman Ronald Mauritz Panjaitan, SH., MH., Jaksa Fungsional Rahmatullah, SH.
Hadir juga Kapolres Tapanuli Selatan diwakili oleh Kapolsek Padang Bolak, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Camat Padang Bolak, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta, Kalapas Kelas III Gunung Tua, perwakilan dari Kodim 0212/TS, Kepala Puskesmas Gunung Tua, Ketua Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Padang Lawas Utara, Tokoh Masyakarat Kabupaten Paluta, serta para tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media, kegiatan pemusnahan barang bukti diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan pembacaan laporan pemusnahan barang bukti oleh Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Marcos Oktavianus Panjaitan, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dadi Wahyudi, SH., MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkoba jenis sabu 91,35 gram, ganja 999,07 gram, beberapa buku tafsir mimpi, mesin judi jenis meja ikan-ikan, blok kupon, handphone, kayu, besi, pulpen, beberapa potong baju dan celana, parang, egrek dan lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan terkait perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, tegas Kajari.
Kajari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain terkait perkara Tindak Pidana Umum Lainnya seperti narkoba jenis sabu sebanyak 39 perkara, dan narkoba jenis ganja sebanyak 2 perkara.
“Selanjutnya perkara keamanan dan
ketertiban umum sebanyak 14 perkara, dan perkara operasi hukum dan keamanan di daerah sebanyak 17 perkara”, ujarnya
Ia menjelaskan, barang bukti seperti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Untuk barang bukti seperti ganja, buku tafsir mimpi, blok kupon berisikan angka tebakan, kayu, baju, celana serta barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar”, ungkapnya
Sedangkan barang bukti jenis parang, egrek dan besi, tambahnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi. “Sementara barang bukti jenis mesin judi meja ikan-ikan, dan handphone dihancurkan dengan menggunakan palu besi”, pungkasnya
Dalam kesempatan ini, Kajari dan Bupati beserta Forkopimda Paluta menghimbau seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba, karena dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti terhadap perkara pada periode Bulan Maret hingga Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berjalan dengan lancar tanpa mengalami
kendala yang berarti serta diakhiri dengan foto bersama.













