Aksi Tutup TPL Dijanjikan Gubsu Rekomendasi ke Pemerintah Pusat, Manajemen Bantah Penyebab Bencana Ekologi dan 50 Ribu Masyarakat Terima Manfaat

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubsu Terima Pendemo aksi tutup TPL

i

Gubsu Terima Pendemo aksi tutup TPL

MEDAN-Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan komitmennya akan mengeluarkan  rekomendasi kepada  pusat atas desakan masyarakat yang meminta penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Toba. Keputusan dibuat usai Gubernur Bobby menggelar rapat di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Senin (24/11/2025).

Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan dan perwakilan Masyarakat Adat dalam rapat sejak pukul 15.00 hingga 17.00 WIB dengan kesimpulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Bobby menjelaskan bahwa surat rekomendasi penutupan TPL nantinya bukan merupakan keputusan sepihak, melainkan hasil diskusi komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Sekber, Pemerintah Kabupaten, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bobby menekankan pertimbangan yang matang dan menyeluruh dalam menyusun isi rekomendasi dengan menyoroti aspek ketenagakerjaan yang mencakup sekitar 11.000 pekerja TPL. “Ini harus sama-sama kami sepakati. Saya bilang tadi, kalau persoalan tutup, kami hanya boleh merekomendasikan, termasuk pandangan-pandangan bagaimana dengan tenaga kerja di sana, ada solusinya juga,” tutur Bobby.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari demonstrasi besar-besaran yang terjadi dua pekan sebelumnya, tepatnya Senin (10/11/2025). Ribuan korban konflik dari berbagai kabupaten, seperti Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Samosir, Simalungun, dan Dairi, mendatangi Kantor Gubernur Sumut.

PT TPL BANTAH BENCANA EKOLOGI

Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk mengklarifikasi tudingan Perusahaan itu menyebabkan bencana Ekologi, mereka membantah alasan desakan penutupan perusahaan pulp yang telah 30 beroperasi di Sumut itu. Dalam keterangan pers dari Salomo Sitohang menjabat Corporate Communication Manager PT Toba Pulp Lestari Tbk diterima media ini, Selasa (25/11/2025) melalui pesan Whats App manajemen Indra Sianipar, perusahaan itu membantah keras tudingan itu.

Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan klarifikasi dan penjelasan komitmen Perseroan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional, yakni :

1. Komitmen terhadap Komunikasi dan Keterbukaan

Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, PT TPL berkomitmen menjalin komunikasi terbuka dengan masyarakat melalui berbagai dialog, sosialisasi, dan program kemitraan yang melibatkan Pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Pendekatan sosial ini dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan.

2. Tanggapan atas Tuduhan Bencana Ekologi

PT TPL menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang.

3. Kepatuhan terhadap Standar Operasional

Seluruh kegiatan operasional dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.

4. Pemantauan Lingkungan

Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Informasi Dugaan Tipikor Diduga Dicuekin, Kasi Intel Kejari Batubara Dilaporkan Masyarakat ke Kajati Sumut, Aswas Janji Diklarifikasi

5. Peningkatan Teknologi Ramah Lingkungan

Kegiatan peremajaan pabrik difokuskan pada peningkatan efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

6. Hasil Audit Lingkungan oleh KLHK

Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023 menyatakan bahwa PT TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

7. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR)

PT TPL menjalankan berbagai program CSR di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Program-program ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat sekitar wilayah operasional, dijalankan secara berkelanjutan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

8. Program Kemitraan Kehutanan untuk Penyelesaian Klaim Tanah Adat

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian klaim tanah adat secara dialogis dan terstruktur, PT TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan yang melibatkan masyarakat dan kelompok tani lokal. Hingga saat ini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

Seluruh pembentukan KTH dan pola kemitraan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen untuk mendukung kebijakan perhutanan sosial pemerintah.

9. Penegasan terhadap Tuduhan Deforestasi

Kami menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam area konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.

Dengan sistem tanam–panen berkelanjutan, penanaman kembali dilakukan maksimal satu bulan setelah pemanenan, sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL dan dilaporkan melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.

Dari total luas konsesi 167.912 hektare, Perseroan hanya mengembangkan sekitar 46.000 hektare sebagai perkebunan eucalyptus, serta mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung untuk menjaga keanekaragaman hayati.

10. Kontribusi terhadap Perekonomian

PT TPL mempekerjakan lebih dari 9.000 orang (pekerja langsung dan tidak langsung), serta bermitra dengan lebih dari 4.000 Kelompok Tani Hutan dan pelaku UMKM. Dengan memperhitungkan keluarga para pekerja dan mitra, keberadaan perusahaan mendukung sekitar 50.000 jiwa, belum termasuk pelaku usaha kecil di sekitar wilayah operasional dan jalur logistik. Hal ini menunjukkan peran penting TPL dalam mendukung perekonomian lokal dan regional.

11. Komitmen terhadap Dialog dan Kolaborasi

PT TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak untuk mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen Perseroan untuk terus berbenah, bertumbuh, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru