Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai inisial RIP tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada pemeliharaan berkala jalan di kota Binjai TA 2023 dan 2024, Senin (6/10/2025).
Penahanan tersangka Plt Kadis PUTR Binjai berinisial RIP tersebut berdasarkan dengan Sprindik No: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 Kejari Binjai Tanggal 6 Oktober 2025.
Pada TA 2023 dan 2024, Pemko Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat senilai Rp 14.903.378.000 yang dikelola oleh Dinas PUTR Binjai pada tahun 2024 namun tidak berjalan dan banyak ditemukan permasalahan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal Proyek tersebut bahwa Pemko Binjai mendapat DBH Sawit yang bersumber dari Pusat TA 2023 dan 2024 dengan total Rp. 14.903.378.000 dimana semua DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024. Dari hasil Penyidikan kami atas Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing.
Noprianto menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 7 proyek namun tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Tahun 2023 Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 yang direncanakan seyogiyanya untuk mengerjakan 7 Paket Kegiatan/ Proyek pada tahun 2023, namun 7 kegiatan/Proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan,” kata Noprianto.
Lanjutnya, pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 5 proyek. Lalu Dinas PUTR Binjai baru melaksanakan 12 pekerjaan yang digabungkan pada tahun 2023.
“Kemudian pada tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 yang direncanakan untuk mengerjakan 5 Kegiatan pada tahun 2024. Setelah itu tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga total Kegiatan tersebut ada 12 Paket Kegiatan/Proyek,” katanya.
Lebih parahnya lagi, ditemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhannya.
“Kemudian Tim Jaksa Penyidik mendalami Proses 12 Kegiatan Proyek tersebut, dimana ditemukan ada 2 Kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali namun uang DP sudah ditarik keseluruhan yakni Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Samanhudi Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 1.499.928.418,61 dan Pemeliharaan Berkala Jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kec. Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 2.511.712.745,10,” jelas Noprianto.
Disisi lain ada 10 proyek yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2024 namun faktanya baru diselesaikan pada bulan Mei 2025. Namun, pada berita acara serah terima, pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan pada 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan.
“Dalam hal ini Uang Muka sudah diterima Kontraktor sebesar 30% dari Dinas PUTR Pemko Binjai, Sementara itu disisi lain 10 Kegiatan/Proyek yg seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025. Namun didalam Berita Acara Serah Terima sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK dan Rekanan agar seolah-olah Pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” beber Noprianto.
Atas temuan Penyidik pada Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan tersebut, Penyidik telah menurunkan Tim Ahli untuk Pengecekan mutu & menghitung Volume dari 10 Proyek Jalan yg sudah terhampar dilapangan yang mana dari Hasil Penghitungan Tim Ahli ditemukan bahwa Pekerjaan tersebut tidak sesuai dgn Kontrak karena adanya kekurangan Volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 2.656.709.053.
Atas temuan tersebut Jaksa Penyidik telah menetapkan Tersangka untuk dimintai Keterangan & Pertanggungjawabnya sesuai dengan Sprint Penetapan Tersangka PPK R.I.P berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025, kemudian PPTK SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025 dan Penyedia / Rekanan : TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.