GUNUNGSITOLI — Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023 naik ke tahap Penyidikan (Dik) di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dugaan korupsi dana desa tersebut mencuat saat Inspektorat Kota Gunungsitoli melakukan Audit pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Forwaka Sumut, temuan hasil audit Inspektorat tersebut diperkirakan kurang lebih Rp350 juta. Sehingga, Inspektorat Kota Gunungsitoli pada bulan lalu telah melimpahkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH., mengatakan, setelah dilimpahkan oleh Inspektorat, Tim Penyidik Kejaksaan melakukan proses penyelidikan. Sehingga hasilnya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Dua perkara yang di ekspos bersama Tim Penyidik, yaitu dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli dan dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi dinyatakan naik ke tahap penyidikan”, kata Parada Situmorang, Selasa (23/09/2025).
Ia menegaskan, ekspos perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara korupsi dan kejahatan khusus lainnya, agar perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dapat terkontrol dan tepat waktu.
Parada Situmorang juga menegaskan, Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, dan berintegritas.
“Penanganan perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana lainnya, akan terus ditindaklanjuti”, tandasnya.
Dalam penanganan perkara korupsi, sambungnya, Kejari Gunungsitoli mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
“Kita utamakan pemulihan keuangan negara, dan pengembalian kerugian negara”, tegasnya mengakhiri.