Kejari Paluta Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG TUA — Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., memutuskan untuk menyelesaikan perkara penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) melalui keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (28/10/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut bersama Aspidum Kejati Sumut Jurish Precisely, SH., MH., serta Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Dadi Wahyudi, SH., MH., Kasi Pidum Kejari Paluta Juanda Fadli, SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan jajaran di Kejaksaan Agung secara daring (zoom meeting). Permohonan itu kemudian disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative

Perkara ini melibatkan tersangka Riswan Efendy, yang pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah Warung yang berlokasi di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Erikson Pardosi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Erwin Efendi Rangkuti, SH., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan karena tersangka telah memohon maaf dan korban dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.

“Di hadapan Jaksa, tersangka dan korban didampingi tokoh masyarakat serta kedua keluarga memohon agar perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice”, ucap Erwin Efendi Rangkuti kepada Forwaka Sumut melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/10/2025).

Dia menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk nyata upaya Kejaksaan Negeri Paluta dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat, serta menciptakan perdamaian di tengah masyarakat dengan berpedoman pada kearifan lokal.

Baca Juga:  Dengan Humanis, Kajati Sumut RJ 21 Tersangka Pencurian di Belawan

“Hal ini tentunya sejalan dengan cita-cita dan arahan pimpinan Kejaksaan untuk memulihkan keadaan yang telah baik di masyarakat”, tuturnya.

Adapun kronologis perkara, jelas Kasi Intel, bermula pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Warung yang berada di Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

“Dikarenakan ada ketersinggungan tersangka Riswan Efendy terhadap korban Erikson Pardosi, akhirnya tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan gelas ke kepala korban di Warung yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Terhadap tersangka Riswan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP”, jelas Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti.

Kasi Intel juga menyampaikan bahwa pelaksanaan perdamaian antara tersangka Riswan Efendi dengan korban Eriksson Pardosi dilakukan pada hari Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang beralamat di Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Hadir dalam pelaksanaan perdamaian, Kajari Paluta Dadi Wahyudi, SH., MH., Kasi Pidum Juanda Fadli, SH., MH., dan Jaksa Fasilitator.

Hadir juga keluarga kedua belah pihak yang berdamai dan disaksikan langsung oleh Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si., Lurah Pasar Gunung Tua Ardi Syahbana Harahap, Skm., Kepala Lingkungan Khairul Anwar Harahap, dan Tokoh Masyarakat H. Awaluddin Harahap.

“Setelah dipertemukan antara tersangka dengan korban, diperoleh kata sepakat untuk berdamai”, ujar Kasi Intel

Ia menambahkan, atas dasar kesepakatan perdamaian tersebut sehingga diajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative”, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Kejari Paluta Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restorative Justice

Berita Terbaru